Beranda Kabupaten Purwakarta Pemda Purwakarta Klarifikasi Isu Kenaikan PBB 2025, Tidak Ada Kenaikan, Stimulus Diberikan...

Pemda Purwakarta Klarifikasi Isu Kenaikan PBB 2025, Tidak Ada Kenaikan, Stimulus Diberikan 100 Persen

34
0
Gambar: Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Purwakarta, Krisubanuk, memberikan klarifikasi terkait isu kenaikan PBB 2025 dalam konferensi pers di Aula Bapenda Purwakarta Kamis, 14 Agustus 2025. Foto : Diskominfo Purwakarta.

IKNews, PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta di bawah pimpinan Bupati Saepul Bahri Binzein, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan untuk merespons keresahan masyarakat yang belakangan ramai memperbincangkan isu kenaikan pajak tersebut.

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapenda Purwakarta, Krisubanuk, mewakili Kepala Bapenda, Aep Durohman, dalam konferensi pers, baru-baru ini.

 

“Penetapan PBB-P2 tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika terjadi perubahan nilai pajak, itu bukan karena adanya kebijakan kenaikan, melainkan disebabkan oleh perubahan elemen sah dalam perhitungan pajak seperti luas bangunan, luas tanah, atau pemecahan SPPT,” jelas Krisubanuk, yang akrab disapa Kang Banu.

Stimulus 100% dan Batas Minimum yang Ringan

Kang Banu menambahkan, untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemkab Purwakarta memberikan stimulus PBB-P2 sebesar 100 persen dari jumlah kenaikan NJOP dan tarif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No. 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tahun 2025.

“Jadi, meskipun ada penyesuaian NJOP, masyarakat tidak akan merasakan kenaikan karena seluruh kenaikannya diberikan stimulus oleh pemerintah,” tegasnya.

Bahkan, dibandingkan daerah lain seperti Kabupaten Subang yang memiliki batas pembayaran minimum PBB sebesar Rp20.000, Purwakarta menerapkan batas minimum yang lebih rendah, sehingga dinilai lebih pro-rakyat.

Data Valid dan Terbuka untuk Klarifikasi

Terkait pemberitaan yang mencantumkan nominal PBB tinggi dalam contoh SPPT, Bapenda menelusuri Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimaksud namun tidak menemukan data relevan yang sesuai.

“Kami membuka pintu bagi masyarakat atau media yang ingin melakukan klarifikasi langsung. Data yang akurat penting untuk menghindari kesalahpahaman,” ujar Kang Banu.

Perbedaan Tarif: Dasar Hukum Baru Berlaku

Mengenai perbedaan tarif dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2024, Bapenda menjelaskan bahwa aturan terbaru sudah mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini adalah:

• 0,1% untuk lahan pertanian dan peternakan
• 0,15% untuk objek dengan NJOP hingga Rp1 miliar
• 0,2% untuk objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar

“Tarif tersebut masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan UU, yakni 0,5%. Artinya, kebijakan kita masih sangat rasional dan pro-masyarakat,” pungkas Kang Banu.

Bapenda Purwakarta juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar setiap kebijakan pajak dapat dipahami dengan benar oleh seluruh wajib pajak di daerah ini.*

Laporan : Bandi