IKNews, Nganjuk – Sebagai garda terdepan dalam penegak peraturan daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri dan instansi terkait kembali menggelar operasi gabungan.
Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya menindaklanjuti masih maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dalam rangka mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk berhasil diberantas.
Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kediri.
Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa empat toko kelontong di pasar wage, Yang mana hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Kediri.
Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
“Mengingat kembali bahwa rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Nganjuk,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, Kamis (21/11/2024).
Suharono menegaskan implementasi tertib cukai sangatlah penting dana cukai tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau di Kabupaten Nganjuk agar lebih sejahtera.
“Nganjuk adalah salah satu wilayah penghasil tembakau di Jawa Timur, berada di Kecamatan lengkong penghasil tembakau yakni Lengkong dan Rejoso, Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,” tegasnya.
Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Nganjuk juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Karena dengan membekali edukasi kepada masyarakat secara otomatis akan mengajak masyarakat turut serta dalam berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan Republik Indonesia yakni Gempur Rokok Ilegal.**Rom