Beranda Kabupaten Nganjuk Pemkab Nganjuk Resmi Larang Wisuda dan Study Tour Tingkat Paud hingga SMP

Pemkab Nganjuk Resmi Larang Wisuda dan Study Tour Tingkat Paud hingga SMP

37
0
Gambar: Pemkab Nganjuk Resmi Larang Wisuda dan Study Tour Tingkat Paud hingga SMP, (16/4/2025).

IKNews, NGANJUK – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, secara tegas melarang penyelenggaraan kegiatan studi tur dan wisuda bagi seluruh siswa jenjang PAUD, Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) resmi dengan Nomor: 400.3.1/18/411.010/2025 tentang pelaksanaan wisuda kelulusan murid, studi tur/karya wisata bagi PAUD, TK, SD, dan SMP. Surat Edaran tersebut secara resmi ditandatangani oleh Bupati Nganjuk pada Rabu (16/4).

Dalam isi surat edaran tersebut, Bupati Marhaen Djumadi secara eksplisit melarang pihak sekolah untuk mengadakan kegiatan wisuda dan studi tur atau karya wisata yang dinilai tidak memberikan dukungan signifikan terhadap proses pembelajaran dan pembentukan karakter siswa.

“Melarang sekolah melakukan kegiatan wisuda dan study tour atau karya wisata yang tidak mendukung proses pembelajaran dan pembangunan karakter murid,” tegas Bupati Marhaen Djumadi.

Meskipun demikian, sekolah tetap diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan kelulusan dan pelepasan siswa dengan catatan dilaksanakan secara sederhana, kreatif, dan inovatif.

Kegiatan tersebut wajib diadakan di lingkungan sekolah atau gedung milik pemerintah, serta tidak boleh memberatkan beban biaya bagi orang tua murid.

Keputusan penting ini diambil sebagai langkah konkret dalam mewujudkan pelaksanaan pendidikan yang bermutu untuk semua dan berkelanjutan pada jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.*