Wali Kota Gorontalo Terancam Sanksi Hukum Terkait Polemik Kewenangan Jalan

oleh -12 Dilihat
oleh
Wali Kota Adhan Dambea, dinilai oleh sejumlah pihak telah bertindak di luar batas kewenangannya sebagai kepala daerah tingkat kota terkait kewenangan jalan, 13 Oktober 2025. Foto : Ean/IKN

IKNews, Gorontalo – Polemik kewenangan pengelolaan jalan di wilayah Kota Gorontalo memunculkan sorotan tajam terhadap sikap Wali Kota Gorontalo, yang dinilai bertindak di luar batas kewenangannya sebagai kepala daerah tingkat kota. Sejumlah pakar hukum menyebutkan, sanksi hukum berpotensi menanti jika terdapat pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Oleh karena itu, kepala daerah tidak dapat bertindak semena-mena seolah sebagai pemilik wilayah, melainkan harus tunduk pada aturan dan pembagian kewenangan yang diatur undang-undang.

Dalam konteks pembagian kewenangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah secara eksplisit mengatur batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Artinya, meskipun suatu infrastruktur seperti jalan berada di dalam wilayah kota, bukan berarti seluruh kewenangan atas infrastruktur tersebut secara otomatis menjadi milik pemerintah kota.

Sebagai contoh, jalan provinsi yang dibangun menggunakan dana APBD Provinsi tetap berada di bawah kewenangan Gubernur, walaupun letaknya berada di dalam wilayah kota. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dalam Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa penguasaan atas jalan ada pada negara. Pada ayat (2) ditegaskan, negara memberikan kewenangan pengelolaan tersebut kepada pemerintah dan pemerintah daerah.

“Jelas bahwa yang dimiliki daerah adalah kewenangan, bukan kekuasaan wilayah. Pemerintah daerah menjalankan fungsi yang telah dilimpahkan oleh negara. Jadi tidak benar jika seorang kepala daerah, dalam hal ini wali kota, mengklaim sebagai pemilik wilayah,” ungkap seorang pengamat hukum administrasi negara di Gorontalo, Selasa (15/10/2025).

Lebih lanjut, UU Pemilihan Kepala Daerah juga menegaskan bahwa wilayah pemilihan Gubernur mencakup seluruh wilayah provinsi tanpa pengecualian, termasuk Kota Gorontalo. Artinya, Kota Gorontalo tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Gorontalo, sehingga gubernur memiliki kewenangan tertentu di dalamnya.

Polemik mengenai jalan yang saat ini ramai dibicarakan di Gorontalo berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 28 menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 274 undang-undang yang sama.

Sejumlah pihak menilai, Wali Kota Gorontalo perlu memahami kembali tata kelola pemerintahan berdasarkan prinsip negara hukum. Tindakan yang didasarkan pada asumsi kekuasaan, bukan kewenangan hukum, berisiko menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Semua pejabat publik wajib tunduk pada aturan. Jangan sampai tindakan sepihak justru menjadi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan mencoreng tata kelola pemerintahan,” tutup sumber tersebut. (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.