Beranda Kabupaten Labuhanbatu Usai Dikukuhkan, Faisal Arif Nasution Menjadi Pejabat Sementara Bupati Labuhanbatu

Usai Dikukuhkan, Faisal Arif Nasution Menjadi Pejabat Sementara Bupati Labuhanbatu

6
0
Setelah dilakukannya pengukuhan terhadap penjabat sementara Bupati/Walikota di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan. Senin (23/09), Dr.H. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, resmi menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu masa tenggang pilkada serentak 2024.

IKNews, LABUHANBATU – Setelah dilakukannya pengukuhan terhadap penjabat sementara Bupati/Walikota di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan. Senin (23/09), Dr.H. Faisal Arif Nasution, S.Sos, M.Si, resmi menjadi Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Labuhanbatu masa tenggang pilkada serentak 2024.

Faisal Arif dikukuhkan bersama 10 Pjs Kabupaten/Kota lainya yakni Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pak-pak Barat, Tanjung Balai, Pematangsiantar dan Gunung Sitoli.

Pengukuhan tersebut berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-3793 tahun 2024 tanggal 19 September 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumatera Utara.

Faisal Arif Nasution di perkirakan akan memimpin Kabupaten Labuhanbatu sejak dikukuhkan sampai pada habis masa cuti kampanye Plt Bupati Labuhanbatu di bulan November mendatang.

Asisten I Setdakab Drs Sarimpunan Ritonga, menyampaikan ucapan selamat datang kepada H. Faisal Arif Nasution sebagai Penjabat Sementara Bupati Labuhanbatu.

“Selamat datang dan bertugas di Kabupaten Labuhanbatu, semoga terus bersinergi menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu” ucapnya.

Sarimpunan juga menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab Labuhanbatu untuk menjaga netralitas pada masa pilkada nantinya.” Jaga netralitas sebagai ASN, jangan ada berkepihakan kepada salah satu calon, mari kita tetap bekerja sesuai tupoksi kita”, pungkasnya.

Diketahui Pjs Bupati Labuhanbatu H. Faisal Arif Nasution, pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara. (Heri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini