Beranda Kabupaten Labuhanbatu Plt. Bupati Labuhanbatu Ikuti RDP dengan Komisi II DPR-RI

Plt. Bupati Labuhanbatu Ikuti RDP dengan Komisi II DPR-RI

91
0
Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM di dampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs Sarimpunan Ritonga,M.Pd, Kabag Pembangunan Edi Syahmir Hasibuan turut hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota provinsi Sumatera Utara bersama Komisi II DPR-RI di ruang rapat komisi II gedung Nusantara DPR-RI , jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat .Senin (20/05/2024).

IKNews, LABUHANBATU – Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar,S.Pd, MM di dampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesra Drs Sarimpunan Ritonga,M.Pd, Kabag Pembangunan Edi Syahmir Hasibuan turut hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota provinsi Sumatera Utara bersama Komisi II DPR-RI di ruang rapat komisi II gedung Nusantara DPR-RI , jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat .Senin (20/05/2024).

Rapat tersebut di ikuti 16 Kabupaten/Kota se- Provinsi Sumatera Utara itu, seluruh Kepala Daerah ataupun yang mewakili mendapatkan masukan terhadap pembahasan Dim 27 RUU Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan pentingnya rapat tersebut dilaksanakan mengingat akan segera disahkannya UU tentang Kabupaten kota diantaranya meliputi wilayah perbatasan hingga hari jadi kabupaten/kota.

” Bapak/Ibu sengaja kami undang dalam rapat ini untuk mendengarkan masukan terkait masalah RUU daerah masing-masing sebelum Undang-undang ini di sahkan, seperti tapal batas hingga hari jadi Kabupaten/Kota”,ujar Doli.

Menurut Doli, Masih ada daerah yang menggunakan undang -undang yang kurang pas tidak sesuai UUD, disini kita ingin memperbaharuinya.

Kami berikan kesempatan kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan masukan kepada kami terkait undang-undang yang akan disahkan, “secepatnya kasih masukkan sebelum ditetapkan” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Plt. BupatiĀ  Ellya Rosa Siregar menyampaikan pendapat terhadap rancangan undang-undang terkait hari jadi Pemkab Labuhanbatu yang telah masuk dalam draf RUU DPR-RI, dimana dalam RUU dimaksud hari jadi Kabupaten Labuhanbatu yang seyogyanya jatuh pada 17 Oktober namun tertulis jatuh pada 24 November.

” Atas nama pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya meminta agar tanggal hari jadi Kabupaten Labuhanbatu tetap di sahkan pada tanggal 17 Oktober “.

” Karena sudah menjadi kebiasaan tiap tanggal tersebut masyarakat Labuhanbatu merayakanya, dan pada tanggal tersebut sudah tertulis dalam sejarah tokoh masyarakat Labuhanbatu”, ujar Plt. Bupati Labuhanbatu.

Menanggapi apa yang disampaikan Plt. Bupati Labuhanbatu, Ketua Komisi II Ahmad Doli kembali mengatakan terkait hari jadi Kabupaten memang harus segera di patenkan dalam undang-undang RI, tidak sebatas perda, agar tidak mudah dirubah-rubah.

Ahmad Doli menambahkan kepala daerah memiliki waktu singkat untuk menyampaikan perubahan RUU sebelum disahkan, ” kita tunggu sampai hari Rabu 22 Mei mendatang, agar bisa segera di tetapkan.

Adapun 16 Kabupaten Kota yang mengikuti rapat dimaksud yaitu, Kabupaten Labuhanbatu, Kota Binjai, Kabupaten Karo, Kota Medan, Kota Tebingtinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga, Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Nias.

Sedangkan rapat dipimpin ketua komisi II Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung SSi, MT, didampingi Wakil ketua Junimart Girsang SH.MBA. (Heri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini