Beranda Kabupaten Labuhanbatu Pemkab Labuhanbatu Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

Pemkab Labuhanbatu Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

20
0
Gambar: Pemkab Labuhanbatu Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, (17/6/2025).

IKNews, LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi mencanangkan Program Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus meluncurkan strategi penanganan anak tidak sekolah (ATS). Sebagai bentuk percepatan kesuksesan program pemerintah tersebut, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, melakukan MOU dengan para Kepala Desa/Lurah, serta kepala sekolah PAUD/TK dan RA se Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di ruang data dan karya Kantor Bupati Labuhanbatu. Selasa (17/06).

Langkah tersebut dilakukan Bupati Maya Hasmita dalam rangka mewujudkan generasi emas Kabupaten Labuhanbatu yang cerdas, sehat dan berkarakter serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan Desa titik khususnya pendidikan berkualitas.

Menurutnya, upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan dan peran aktif dari para orang tua. “Dari MOU ini saya minta kepada Kepala Desa/Lurah, agar berkolaborasi dengan para orang tua dan kepala sekolah PAUD/TK dan RA yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi usia PAUD yang bersekolah sehingga tidak lagi anak usia PAUD yang tidak bersekolah,” ungkap Bupati.

Bupati juga menekankan agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi atau akses. Pemerintah akan terus berupaya menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai, meningkatkan kualitas guru, serta memberikan berbagai program bantuan bagi siswa yang membutuhkan.

Dijelaskannya, pendidikan adalah pondasi utama kemajuan suatu bangsa. Ia adalah investasi terbaik untuk masa depan, baik masa depan individu maupun masa depan daerah kita, kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap anak di daerah ini mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas.

“Pendidikan Anak usia dini bukanlah sekadar tempat bermain, melainkan fase krusial dalam pembentukan karakter dan kemampuan dasar anak-anak,” sebut Bupati.

Dalam maklumatnya, Bupati Maya Hasmita mendorong seluruh kepala desa dan kelurahan untuk memastikan setiap anak usia 3 sampai 6 tahun mendapatkan akses layanan PAUD yang inklusif, aman dan bermutu. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah agar mengintegrasikan program PAUD ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Desa termasuk melalui APBdes.*

Peliput: Heri