IKNews, LABUHANBATU – Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah antara Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Direktorat Jenderal Pajak dan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Ruang Rapat Bupati, Jl. Gose Gautama, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Rabu (12/03).
Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan serentak secara nasional dan dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan serta Pemerintah Daerah di lokasi masing-masing.
Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalisasi peningkatan penerimaan pajak, peningkatan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.
Disamping itu, PKS juga memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, melakukan pengawasan wajib pajak bersama, memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak.
PKS juga memiliki manfaat untuk meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, Selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Wakil Bupati H. Jamri berharap dengan adanya PKS, penerimaan pajak daerah dapat berjalan dengan optimal. “Adanya sinergi dalam pertukaran data, pemanfaatan data, dan peningkatan pelayanan perpajakan, penerimaan pajak daerah semakin meningkat. Sehingga akan menjadi salah satu sumber PAD yang potensial,” kata H. Jamri.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak baik pribadi maupun perusahaan agar dapat membayar pajak tepat waktu.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat, para Asisten Setdakab, dan sejumlah kepala OPD.*
Peliput: Heri