Labuhanbatu Bahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Tekankan Perlindungan Hak atas Udara Bersih

oleh -12 Dilihat
Gambar: Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita menghadiri Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis, 4 Desember 2025. Foto: Heri/ikn.

IKNews, LABUHANBATU – Upaya menghadirkan ruang publik yang lebih sehat kembali mengemuka di Gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (4/12/2025). Dalam rapat paripurna yang berlangsung sejak pagi, Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, hadir langsung mengikuti penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pantauan di lokasi memperlihatkan dinamika diskusi yang cukup hangat, terutama ketika sejumlah anggota dewan menyoroti urgensi penegakan aturan merokok di fasilitas umum. Di tengah suasana tersebut, Bupati Maya menegaskan bahwa Ranperda KTR bukan sekadar dokumen normatif, melainkan pijakan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok sangat dibutuhkan untuk mencegah dampak buruk rokok, termasuk paparan asap bagi masyarakat yang tidak merokok. Ranperda ini disusun mengacu pada ketentuan terbaru dalam PP Nomor 28 Tahun 2024,” ucap Maya dalam penyampaiannya.

Ia menyebutkan bahwa regulasi ini tidak hanya menyangkut persoalan kesehatan, tetapi juga efisiensi anggaran. Jika aturan berjalan efektif, beban pembiayaan akibat penyakit terkait rokok dapat ditekan, sekaligus mencegah bertambahnya perokok pemula.

“Harapannya, masyarakat Labuhanbatu makin sadar bahwa udara bersih adalah hak semua orang. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin itu,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, menjelaskan bahwa paripurna tersebut digelar berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD. Ia berharap Ranperda KTR nantinya memberi landasan kuat bagi Pemkab untuk membatasi aktivitas merokok di area publik.

“Lingkungan yang sehat tidak bisa tercapai tanpa pembatasan yang jelas. Inilah yang ingin kita atur,” kata Arjan.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) disampaikan oleh Mulatua Pasaribu, sementara pandangan bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Syauqon Hilali Nur Ritonga dari Fraksi NasDem.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Jamri, unsur Forkopimda, Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, jajaran OPD, camat, serta anggota DPRD.

Sejumlah peserta terlihat mencatat beberapa poin yang dinilai krusial dalam implementasi KTR, terutama terkait pengawasan dan sanksi.* (Mg02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.