Beranda Kabupaten Labuhanbatu Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa, Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar...

Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Desa, Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar Minta Pedomani Peraturan Nomor 6 Tahun 2023

62
0
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM saat membuka sosialisasi peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2023 di ruang data dan karya. Kamis (20/06).

IKNews, LABUHANBATU – Pedomani Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, untuk memberikan persepsi yang sama Dalam mengimplementasikan pengadaan barang jasa di desa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM saat membuka sosialisasi peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2023 di ruang data dan karya. Kamis (20/06).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut juga menghadirkan peserta sebanyak 150 orang perangkat desa se Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Labuhanbatu mengingatkan bahwa proses pelaksanaan pembangunan desa tidak dapat dipisahkan dari pengadaan barang jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes.

Plt Bupati menyampaikan di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pada Pasal 52 dijelaskan bahwa pengadaan barang jasa di desa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati/Walikota yang salah satunya berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP nomor 12/2019 tentang Pedoman tata cara pengadaan barang jasa di desa,  pada pasal 4 dinyatakan tata cara pengadaan barang jasa di desa diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, dengan prinsip efisien efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku pengadaan barang jasa.

“Berkaitan dengan peraturan tersebut upaya untuk menciptakan pengadaan barang jasa di desa,  yang kompetitif dan transparan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2023 tentang cara pengadaan barang jasa di desa, untuk memberikan persepsi yang sama Dalam mengimplementasikan pengadaan barang jasa di desa agar memiliki nilai kemanfaatan yang optimal bagi masyarakat desa, ” kata Plt. Bupati.

Plt. Bupati berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan bagaimana tata cara pengadaan barang jasa yang akan dilaksanakan di desa masing-masing, sehingga hasil pengadaan barang jasa di desa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintah Desa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Masih dalam kesempatan yang sama Plt. Bupati memberikan Piagam dan Medali kepada Kepala Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang berhasil meraih predikat Desa Mandiri.

“Pemkab Labuhanbatu memberikan apresiasi kepada Desa Sei Tampang dan Parbaungan yang telah mendapat predikat Desa Mandiri di tahun 2023, semoga di tahun berikutnya bertambah. Sehingga akan terwujud 100 % desa mandiri, ” ucap Plt. Bupati.

Acara dirangkum dengan penyampaian materi oleh narasumber serta tanya jawab yang diikuti oleh para peserta yang hadir. (Heri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini