IKNews, KEPAHIANG – Upaya menjaga keterbukaan pengelolaan keuangan desa kembali ditunjukkan Pemerintah Desa Talang Babatan, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Melalui forum Musyawarah Desa (Musdes), pemerintah desa bersama unsur masyarakat membahas laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa (DD) serta sejumlah sumber pendapatan lainnya.
Kepala Desa Talang Babatan, Imron, menjelaskan bahwa pembahasan laporan tersebut sebenarnya telah digelar pada penghujung tahun lalu, tepatnya pada 30 Desember 2025 di Balai Desa Talang Babatan. Namun informasi kegiatan itu kembali disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran desa.
Forum musyawarah tersebut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, perwakilan Kecamatan Seberang Musi, pendamping desa, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat hingga unsur lembaga desa lainnya.
Menurut Imron, musyawarah laporan pertanggungjawaban APBDes merupakan kewajiban pemerintah desa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran desa harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui forum resmi desa.
“Dalam forum ini kami memaparkan secara rinci realisasi pendapatan, belanja hingga pembiayaan desa selama Tahun Anggaran 2025. Semua disampaikan agar masyarakat mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil laporan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Desa mengenai Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes. Dokumen itu kemudian menjadi bahan laporan resmi pemerintah desa kepada Bupati Kepahiang.
Berdasarkan pemaparan dalam musyawarah, sumber pendapatan desa pada 2025 berasal dari beberapa pos. Di antaranya Dana Desa dari pemerintah pusat, Alokasi Dana Desa dari pemerintah daerah, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Desa dari usaha BUMDes, serta sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Sementara itu, belanja desa dialokasikan ke lima sektor utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan bencana dan keadaan darurat desa.
Setelah pemaparan laporan selesai, forum dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan evaluasi dari BPD serta peserta musyawarah lainnya. Sejumlah masukan juga disampaikan sebagai bahan perbaikan pengelolaan anggaran desa di tahun berikutnya.* (Syarif)






