IKNews, KEPAHIANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, telah menetapkan 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024
Kepala Desa (Kades) Karang Anyar Ari Subekti mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
“KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan,” Ari Subekti.
Sementara itu, Camat Kepahiang Herman Zamzari S.pk.M.p menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
“Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ Pungkas Herman.
Reporter : Syaifuddin