Beranda Kabupaten Kendal Tim KKN II Undip Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Desa Banaran

Tim KKN II Undip Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Desa Banaran

64
0
Gambar: Tim KKN II Undip Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Desa Banaran, (29/7/2024).

IKNews, BANARAN – Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan kegiatan edukasi mengenai bahaya rokok ilegal bagi kesehatan dan dampaknya terhadap pendapatan negara di Desa Banaran. Edukasi ini ditujukan kepada para pemilik warung dan perokok aktif di desa tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif rokok ilegal. Senin (29/07/2024).

Edukasi ini dilakukan oleh Irfan Maulana Firdaus selaku mahasiswa dari program studi akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis, kegiatan yang dilakukan pada hari Senin ini menggunakan media poster dan booklet yang disebarkan kepada masyarakat.

Tim KKN II Undip memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ancaman rokok ilegal, yang tidak hanya membahayakan kesehatan tetapi juga merugikan ekonomi negara.

Berikut adalah ancaman rokok ilegal terhadap kesehatan dan pendapatan cukai negara:

1) Kualitas dan Kandungan Rokok Tidak Terjamin:
Rokok ilegal tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat seperti rokok resmi, sehingga sering mengandung zat-zat berbahaya yang lebih tinggi. Ini dapat meningkatkan risiko penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

2) Peningkatan Risiko Penyakit:
Karena kandungan kimia dalam rokok ilegal tidak terkontrol, konsumen yang menggunakannya mungkin terpapar bahan kimia berbahaya dalam konsentrasi yang lebih tinggi. Hal ini meningkatkan risiko masalah kesehatan yang serius dan komplikasi jangka panjang.

3) Kerugian Pendapatan Cukai Negara:
Rokok ilegal tidak dikenakan pajak, sehingga negara kehilangan pendapatan dari cukai yang seharusnya diperoleh. Pendapatan dari cukai rokok biasanya digunakan untuk membiayai berbagai program publik, termasuk layanan kesehatan.

4) Dampak Ekonomi Negatif:
Peredaran rokok ilegal dapat merugikan industri tembakau resmi dan mengurangi lapangan pekerjaan di sektor ini. Pabrik rokok resmi yang mematuhi peraturan dan membayar cukai mungkin mengalami penurunan penjualan, yang berdampak pada ekonomi secara keseluruhan.

5) Memicu Kejahatan Terorganisir:
Produksi dan distribusi rokok ilegal sering dikendalikan oleh jaringan kriminal. Keuntungan besar dari penjualan rokok ilegal dapat digunakan untuk mendanai aktivitas ilegal lainnya, seperti perdagangan narkoba dan senjata.

6) Kesulitan Penegakan Hukum:
Peredaran rokok ilegal sering kali sulit dideteksi dan diberantas oleh otoritas penegak hukum karena jaringan distribusinya yang luas dan tersembunyi.

Hal ini memerlukan sumber daya yang signifikan untuk penegakan hukum, termasuk investigasi, penggerebekan, dan penuntutan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan warga Desa Banaran dapat lebih waspada terhadap rokok ilegal dan memahami pentingnya mendukung produk resmi yang lebih aman dan memberikan kontribusi positif kepada negara.*

Peliput: Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini