Beranda Advetorial Rapat Paripurna DPRD Kendal Penyampaian Raperda APBD Perubahan Tahun 2025

Rapat Paripurna DPRD Kendal Penyampaian Raperda APBD Perubahan Tahun 2025

44
0
Gambar: Rapat Paripurna DPRD Kendal Penyampaian Raperda APBD Perubahan Tahun 2025, (11/8/2025)(Foto:Isti).

IKNews, KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal Menggelar Rapat Paripurna Dalam Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025, Di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (11/08/2025).

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq, S.Pd.I yang di hadiri oleh Bupati Kendal Hj.Dyah Kartika Permanasari, SE.,MM. Para Wakil Ketua Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Forkopimda Kendal, Pj.Sekretaris Daerah (Setda), Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)di lingkungan pemerintah Kabupaten Kendal, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Para Camat Se-Kabupaten Kendal, Dir. BUMN/BUMD Kabupaten Kendal dan para tamu undangan lainya.

Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 yang di ketahui bersama KUPA-PPAS APBD Perubahan tahun 2025 telah di sepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, Selanjutnya Bupati Kendal telah menyusun Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun 2025 berupa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Untuk itu sebelum di serahkan oleh Bupati.

Penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 saat ini tetap berbasis Kinerja dengan Penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat di ukur capaian targetnya, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, prinsip efiesien dan efektif guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.

Pendapatan Daerah sebelum Perubahan sebesar Rp. 2.599.152.387.373.00 (dua triliun, lima ratus sembilan puluh sembilan milyar, seratus lima puluh dua juta, tiga ratus delapan puluh tujuh ribu, tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 2.612.030.376.238,00 (Dua Triliun, enam ratus dua belas miliar, tiga puluh juta, tiga ratus tujuh puluh enam ribu, dua ratus tiga puluh delapan rupiah).

Belanja Daerah sebelum perubahan Rp.2.709.952.387.373.00 (Dua Triliun, Tujuh ratus Sembilan miliar, sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).Setelah Perubahan menjadi sebesar Rp 2.644.151.720.393.00 (Dua Triliun , enam ratus empat puluh empat miliar, seratus lima puluh satu juta, tujuh ratus dua puluh ribu, tiga ratus puluh tiga rupiah).

Defisit sebelum perubahan sebesar Rp. 110.800.000.000.00 (Seratus sepuluh miliar delapan ratus juta rupiah). Menjadi sebesar Rp 32.121.344.155.00. (Tiga puluh dua miliar, Seratus dua puluh satu juta, Tiga ratus empat puluh empat ribu, seratus lima puluh lima rupiah).

Pembiayaan Daerah dengan rincian:
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 110.800.000.000.00 menjadi sebesar Rp 32.121.344.155.00.
Pengeluaran Pembiayaan sebelum perubahan Rp 4.200.000.000,00 dan setelah perubahan sebesar Rp 0,00.
Pembiayaan Neto sebelum perubahan sebesar Rp 110.800.000.000.00 menjadi sebesar Rp 32.121.344.155.

SILPA Tahun Anggaran berkenaan, sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp.0,00. (Nol rupiah).

Selanjutnya Penyerahan Buku Raperda tentang Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 sudah selesai dan untuk pandangan Fraksi-fraksi atas Penyampaian Raperda APBD perubahan Tahun 2025 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Besok hari Selasa 12 Agustus 2025.* ADV

Peliput: Isti