Beranda Kabupaten Kendal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal Bupati Dyah Kartika Serahkan Buku LKPD kepada...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal Bupati Dyah Kartika Serahkan Buku LKPD kepada Ketua DPRD Kendal

25
0
Gambar: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal Bupati Dyah Kartika Serahkan Buku LKPD kepada Ketua DPRD Kendal, (22/5/2025).

IKNews, KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada hari Kamis (22/05/2025) Kabupaten Kendal.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan dihadiri para wakil ketua DPRD, dan Anggota DPRD Kendal, serta diikuti oleh pimpinan perangkat daerah di Kabupaten Kendal.

Acara ini dalam rangka penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024.

Dalam sambutannya Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, ”Perlu kami sampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam 2 (dua) tahap. Tahap pemeriksaan interim/pendahuluan dilaksanakan pada 10 sampai dengan 17 Februari 2025 dan Pemeriksaan Substantif (audit rinci) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 15 April 2025,” jelasnya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 ini kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP). Dengan demikian secara berturut-turut dalam 9 (sembilan) tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).

“Kita menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 kemarin, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah masih terdapat Catatan Khusus yang berulang terkait kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan di bidang Infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan swakelola bimbingan teknis yang cukup besar, hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan, terutama dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmen sehingga opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) dapat terus dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan,” tuturnya.

“Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal,” pungkasnya.

Dalam Rapat Paripurna Bupati Kendal juga menyerahkan buku laporan LKPD kepada Ketua DPRD Kendal.*

Peliput: Isti