Beranda Kabupaten Kendal Rapat Paripurna DPRD: Bupati Dico Sampaikan Nota Keuangan APBD 2023 dan Masa...

Rapat Paripurna DPRD: Bupati Dico Sampaikan Nota Keuangan APBD 2023 dan Masa Sidang DPRD

92
0
Gambar : Bupati Dico Sampaikan Nota Keuangan APBD 2023 dan Masa Sidang DPRD, Kendal (15/5/2024).

IKNews, KENDAL – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Kendal tahun 2023 mencapai Rp. 103 miliar.

Hal tersebut disampaikan dalam laporan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kendal pada rapat paripurna Rabu (15/5).

Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyebut, Silpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kendal tahun 2023 sebesar Rp. 103 miliar.

Silpa tersebut terdiri dari sisa kas dan bank di bendahara umum daerah sebesar Rp. 93 miliar.

Kemudian sisa kas di bendahara penerimaan Rp. 49 juta, kas di BLUD RSUD Soewondo Kendal sebesar Rp. 3,1 miliar, kas BLUD Puskesmas Rp. 4,7 miliar, kas bendahara BOS Rp. 3,9 juta, dan kas lainnya sebesar Rp. 1,9 miliar.

“Itu Silpa terikat. Kalau Silpa yang tidak terikat itu di angka Rp. 10 miliar. Dan belum pernah Silpa di Kendal sekecil itu,” katanya.

Dico mengklaim, di era kepemimpinannya Silpa APBD Kendal terus mengalami penurunan.

Adapun yang disampaikan dalam laporan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kendal tahun 2023 merupakan Silpa terikat. Artinya anggaran sisa tersebut tidak boleh diotak-atik.

“Memang ada yang harus disisihkan di sana (BLUD). Gak boleh diotak-atik. Kalau bicara penyelenggaraan pemerintahan di 2023 ini sangat-sangat efektif dan maksimal,” jelasnya.

Dico menambahkan, pada pertengahan 2023 dia memprediksi akan terjadi defisit anggaran.

Namun hal itu segera diantisipasi dengan efisiensi sesuai dengan prioritas.

Sehingga anggaran yang ada di pemerintah hingga akhir tahun 2023 bisa terpelihara dan terserap maksimal.

“Itu membuat anggaran di 2024 ini jadi aman. Insya Allah pemerintahan berjalan efektif,” imbuhnya.

Sementara Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan daerah ini akan segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendal.

Adapun pembahasannya maksimal selama satu bulan sejak laporan tersebut diserahkan.

“Laporan keuangan ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya akan dibahas untuk menyetujui RAPBD 2023 ini menjadi Perda,” jelasnya.*

Peliput : Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini