Beranda Kabupaten Kendal Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal

Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal

94
0
Gambar : Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, (30/10/2023).

IKNews, KENDAL – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal HM. Makmun beserta 3 wakilnya memimpin rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, Senin (30/10/23).

Acara yang digelar di ruang rapat paripurna tersebut, selain dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kendal, nampak di kursi pimpinan sidang Ketua DPRD Kendal HM. Makmun beserta para Wakil Ketua, Staf Ahli Bupati, Para Assisten Sekda, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Camat, LSM, Ormas, dan undangan lainnya dari unsur pemerintahan.

Selanjutnya, HM. Makmun menyampaikan laporan Sekretaris Dewan dan membacakan absensi sesuai dengan daftar hadir yang ditandatangani.

“Telah hadir 33 orang dari 45 orang anggota dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan peraturan Tatib DPRD Pasal 135 ayat 1(satu) huruf “b” quorum telah terpenuhi,” kata Makmun.

“Oleh karena itu dengan mengucap Bismillahirohmanirokhim Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal hari ini, Senin tanggal 30 Oktober 2023, dalam acara persetujuan bersama Raperda Kabupaten Kendal dengan ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Makmun.

Sementara itu, Bupati Dico dalam pidatonya menerangkan bahwa pada prinsipnya kami menyampaikan apresiasinya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I dan III DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan materi 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal.

Ditambahkan Bupati, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan yang telah diajukan, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kendal dan Bupati Kendal pada hari ini tanggal 30 Oktober 2023.

“Persetujuan bersama ini dimaksudkan dapat dilaksanakan karena Bapemperda DPRD Kendal yang mendapatkan amanat untuk melanjutkan tugas-tugas dari Pansus I dan III DPRD Kendal yang berakhir masa tugasnya telah melaksanakan penyempurnaan terhadap 2 (dua) Raperda dimaksud bersama unsur eksekutif terkait,” terang Bupati.

Penyempurnaan 2 (dua) Raperda dimaksud yang dilaksanakan dengan mendasarkan hasil fasilitas dari Gubernur Jateng maupun hasil harmonisasi, pembatasan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jateng, Kemenkumham yang tertuang dalam surat Kepala Kanwil Jateng Kementrian Hukum dan Ham No : 14.13.PP.04.03.588 tanggal 10 Oktober 2023, Hal penyampaian hasil pengharmonisan, pembulatan, dan pemanfaatan konsepsi Raperda Kabupaten Kendal, serta Surat Gubernur Jateng No : 180.0/2264 tanggal 10 Oktober 2023 hal hasil fasilitas Raperda Kendal.

Dengan disetujuinya Raperda bersama tersebut, bupati berharap terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi Pemda untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang keolahragaan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat secara jasmani dan rohani serta sosial, sehingga mampu mewujudkan masyarakat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur.

Selain itu bupati juga berharap terwujud regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang didukung dengan pengelolaan sumber daya yang inovatif terintegrasi dan berkelanjutan di Kabuapten Kendal menjadi semakin lebih baik bersama-sama membangkitkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.*

Reporter : Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini