IKNews, KENDAL – Rapat Koordinasi Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, di Aula Balai Desa Pegandon, Rabu, (08/05/2024).
Acara ini dihadiri oleh Ketua, Bendahara, Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Per-Kecamatan dihadiri 4 pengurus paguyuban Kabupaten Kendal.
“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 menerangkan bahwa ada penambahan masa jabatan kepala desa, sebab dalam ketentuan lama di Perda itu berbunyi masa jabatan kades hanya selama 5 tahun. Maka kita tafsirkan sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2024 tersebut terkait perpanjangan masa jabatan Kades,” terangnya.
Abdul Malik Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal menyampaikan pembahasan berkaitan dengan masa Jabatan, kemarin dari Kementerian Kemendagri menyampaikan berkaitan dengan masa jabatan yang bertambahnya 2 (dua) tahun.
Maksud dan tujuannya, “Memberikan pemahaman kedepannya teman-teman yang berkaitan masa jabatan ukurannya seperti apa dan bagaimana, karena melihat di Banjar kemarin sempat ramai, bahwa kemudian SK itu berlaku seperti apa, lha ini akan dibahas dibentuk tim lebih lanjut untuk membahas itu,” ungkap Malik.
Perpanjangan SK dilakukan dapat merubah tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih maju. Seluruh Kades nantinya harus lebih fokus bekerja di daerah teritorial masing-masing, kekuatan kepala desa diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan Bumdes serta ekonomi di wilayahnya, perundang-undangan yang berlaku.
Harapan kedepannya, untuk masa jabatan 8 tahun “Pertama konflik politik yang ada di desa itu, kemudian lebih mereda, karena lebih lama proses pemilihannya, yang kedua apa yang diharapkan oleh teman-teman kepala desa berkaitan dengan penyelesaian dari RPJMDes karena masa jabatannya itu lebih panjang sehingga bisa terealisasi lebih baik, di awal kita terkendala masalah Covid 2 tahun itu sehingga apa yang jadi keinginannya kepala desa lewat RPJMDes agak tersendat sehingga dengan penambahan 2 tahun otomatis semoga bisa diselesaikan janjinya waktu menjabat awal sebagai Kades,” pungkas Malik.*
Peliput : Isti