IKNews, KENDAL – Managemen dan pengelolaan keuangan dan aset desa, dituntut transparansi dan dilaksanakan lebih baik. Karena tindakan penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan keuangan itu bisa diawali dari pemerintahan paling bawah, yakni seperti dalam Pemerintah Desa. Seperti contoh adanya anggaran dari pusat berupa dana desa perlu kehati-hatian yang nilainya kirang lebih dari 1 miliar rupiah.
Hal ini seperti yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Kendal dalam rapat fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran 2023 pada Kamis (16/11/2023) di Aula Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.
Rapat fasilitasi ini telah menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Kendal, Bayu Adi Pamungkas mengatakan, seiring dengan peningkatan teknologi IT dan media sosial yang mudah mengakses berita dan informasi penyimpangan dan perilaku korupsi untuk menjadi perhatian dan kehati-hatian bagi pengelola keuangan khususnya di Pemerintahan Desa.
Untuk mencapai harapan ini, di wilayah Kecamatan Pegandon khususnya, pada Kamis (17/11/2023) dilakukan kegiatan rapat untuk fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa Tahun Anggaran 2023 di Balai Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal.
Rapat Fasilitasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Kendal menghadirkan Bayu Adi Pamungkas sebagai narasumber yang bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Pegandon, dipimpin Camat Pegandon dan diikuti para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kaur. Keuangan dan Pendamping Desa se-kecamatan Pegandon.
“Rapat Fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset desa di Kecamatan Pegandon pada hari ini bertujuan, agar desa-desa bisa membuat anggaran atau melaksanakan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif dan edukasi hingga Inspektorat perlu terjun ke bawah dengan memberikan pembekalan untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan yang dilakukan para kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Harapan kedepan, kata Camat Pegandon, Junaedi, S.Sos, di wilayah Kecamatan Pegandon tidak ada penyelewengan dan penyimpangan dalam mengelola keuangan dan aset desa.
“Saya meminta agar perangkat desa benar-benar mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku. Dan perangkat desa menjalankan tugas dan kewajiban dengan benar dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Harapan kedepan untuk pemerintah desa yang ada di Kecamatan Pegandon semakin lebih baik sesuai dengan pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset lebih baik sesuai dengan aturan yang ada.
Rosyid, Perangkat Desa Pegandon menambahkan, bahwa hubungan kinerja yang sudah baik dengan Inspektorat dan Kecamatan untuk terus dipertahankan. “Jika ada sesuatu hal yang kurang mengerti tentang regulasi desa khususnya pelaporan atau pelaksaan Inspektorat selalu membuka konsultasi dari desa-desa,” ujarnya.*
Reporter : Isti