IKNews, KENDAL — DPRD Kabupaten Kendal menyetujui perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah meski pembahasannya tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis siang di Gedung DPRD Kendal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kendal Mahfud Sadiq dan dihadiri jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Kendal diwakili Penjabat Sekretaris Daerah yang menyampaikan pandangan resmi bupati.
Perubahan regulasi ini menyasar Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski berada di luar agenda legislasi awal, pembahasan dipercepat menyusul hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima pemerintah daerah pada akhir Desember 2025.
Menurut pemerintah daerah, revisi tersebut tidak bisa ditunda karena berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal daerah. Penyesuaian aturan dinilai penting untuk menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan secara nasional.
“Daerah harus mampu menyesuaikan regulasi agar tetap punya ruang fiskal. Optimalisasi pajak dan retribusi menjadi salah satu tumpuan, tanpa mengabaikan iklim investasi dan kemampuan masyarakat,” disampaikan Pj Sekda saat membacakan penjelasan pemerintah.
Sejumlah anggota DPRD dalam pembahasan sebelumnya menekankan agar perubahan perda tidak berujung pada penambahan beban masyarakat secara berlebihan. DPRD meminta pemerintah daerah lebih fokus pada perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan, bukan sekadar menaikkan tarif.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, Pemkab Kendal berharap regulasi baru dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pemerintah menargetkan peningkatan PAD dapat menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara lebih berkelanjutan.
Persetujuan ini sekaligus menandai respons cepat DPRD dan Pemkab Kendal terhadap dinamika kebijakan pusat, sekaligus menjadi sinyal bahwa regulasi fiskal daerah akan terus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan daerah.* (Mg02)






