Paguyuban BPD Kendal Gelar FGD Bahas Standarisasi Operasional

oleh -158 Dilihat
Gambar: Suasana Forum Group Discussion (FGD) Paguyuban BPD Kabupaten Kendal di Rumah Makan Ismun 5, Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Minggu (9 November 2025). Kegiatan ini dihadiri pengurus DPD BPD dan para ketua BPD dari enam kecamatan guna membahas peningkatan koordinasi dan standarisasi operasional antar BPD. (Foto: Ristiqorah/IKN.

IKNews, KENDAL – Upaya memperkuat koordinasi dan keseragaman kebijakan antar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kendal terus digulirkan. Salah satunya melalui forum diskusi kelompok (FGD) yang digelar Paguyuban BPD Kendal di Rumah Makan Ismun 5, Desa Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, pada Minggu (9/11/2025).

Forum yang dihadiri pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPD Kabupaten Kendal serta para ketua BPD dari enam kecamatan—Weleri, Cepiring, Rowosari, Gemuh, Ringinarum, dan Kangkung—ini membahas persoalan klasik yang kerap muncul di tingkat desa: soal koordinasi antar-BPD dan ketimpangan besaran operasional antarwilayah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, dalam paparannya menegaskan pentingnya komunikasi lintas-BPD agar kebijakan di tingkat desa tidak berjalan timpang. Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 serta Perda dan Perbup terkait, setiap BPD memang memiliki kewenangan menyusun aturan internal dan mengajukan kebutuhan ke pemerintah desa. Namun tanpa koordinasi, potensi kesenjangan bisa melebar.

“Kalau tidak ada koordinasi antar-BPD se-Kabupaten Kendal, bisa jadi penetapan besaran operasional berbeda-beda jauh antar desa. Karena itu sebaiknya penentuan kebijakan ini dibahas di tingkat paguyuban agar lebih proporsional,” ujar Yanuar saat ditemui usai acara.

Dari pantauan di lokasi, suasana diskusi berlangsung cukup dinamis. Sejumlah peserta aktif menyampaikan pengalaman lapangan, terutama terkait keterbatasan kapasitas anggota BPD dan ketidaksiapan menghadapi perubahan kebijakan pemerintah desa yang kerap mendadak.

Sekretaris Jenderal DPD BPD Kabupaten Kendal, Suardi, S.Sos., M.A.P, mengakui persoalan itu masih menjadi pekerjaan rumah besar.

“Kapasitas anggota BPD belum merata. Selain itu, perubahan regulasi desa sering terjadi tiba-tiba, jadi butuh waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru,” ujarnya.

Suardi juga menyinggung soal kesejahteraan perangkat BPD yang hingga kini masih minim. Berdasarkan Perbup Kendal Nomor 75 Tahun 2022, tunjangan kedudukan BPD hanya berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, tergantung jabatan.

“Kita baru menerima tunjangan kedudukan dan operasional. Harapan ke depan, tunjangan kinerja, kesehatan, hingga tali asih purna tugas juga bisa dipertimbangkan pemerintah daerah,” tambahnya.* (Mg01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.