Beranda Kabupaten Kendal DPRD Kendal Gelar Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu

DPRD Kendal Gelar Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu

81
0
Gambar : DPRD Kendal Gelar Sidang Paripurna Istimewa Pergantian Antar Waktu, (31/10/2023).

IKNews, KENDAL – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal HM. Makmun beserta 3 wakilnya memimpin Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Peresmian Pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal masa jabatan tahun 2019-2024, Selasa (31/10/23).

Acara yang digelar di ruang rapat paripurna tersebut, selain dihadiri Wakil Bupati, nampak di kursi pimpinan sidang Ketua DPRD Kendal HM. Makmun beserta para Wakil Ketua serta Wakil Bupati Kendal, sedangkan di kursi undangan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Staf Ahli Bupati, para Assisten Sekda, Pimpinan OPD, BUMN, BUMD, Camat, LSM, Ormas dan undangan lainya dari unsur Pemerintahan.

Selanjutnya, HM. Makmun menyampaikan laporan Sekretaris Dewan dan membacakan absensi sesuai dengan daftar hadir yang ditandatangani.

“Telah hadir 28 orang dari 45 orang anggota dewan yang diharapkan hadir, maka sesuai dengan peraturan Tatib DPRD Pasal 135 ayai 1(satu) huruf “c” quorum telah terpenuhi,” kata Makmun.

“Oleh karena itu dengan mengucap Bismillahirohmanirokhim Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal hari ini, Selasa, tanggal 31 Oktober 2023, dalam acara peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kendal masa jabatan tahun 2019-2024 dengan ini resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Makmun.

Selanjutnya H Makmun menjelaskan bahwa H. Ikhwan Anggota DPRD Kendal dari Partai Demokrat yang diresmikan pengangkatannya berdasarkan SK. Gubernur Jateng Nomer : 170/39/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kendal diusulkan berhenti sebagai anggota DPRD Kendal, karena yang bersangkutan mengundurkan diri dari status keanggotanya dari Partai Demokrat Kendal.

“Sesuai dengan keputusan DPP No : 257/SK/DPP. DP/IX/2023 tanggal 6 September 2023 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kendal atas nama H. Ikhwan kepada saudara Budi Haryono,” terang Makmun.

Ditambahkan oleh Makmun, bahwa anggota DPRD yang berhenti antara karena mengundurkan diri digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak pada urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

“Bahwa Budi Haryono dari Partai Demokrat Kabupaten Kendal telah memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Kendal sesuai dengan berita acara KPU Kendal Nomor : 234/PY.03.I.B/3324/2023 tanggal 14 September 2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kendal hasil pemilu tahun 2019,” papar Makmun di hadapan undangan.

Makmun juga menerangkan bila Gubernur Jateng sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah mengeluarkan surat keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa tengah No : 170/116-1/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian PAW DPRD Kendal tahun 2019-2024.

Usai menghadiri peresmian dan pengangkatan anggotanya, Ketua Demokrat Kendal Windu Suko Basuki di hadapan wartawan mengatakan bahwa hidup itu pilihan, begitupun dengan partai Demokrat, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam ad/art dengan tegas dikatakan, bilamana ada seorang anggota partai atau anggota fraksi yang akan maju pada pemilu berikutnya melalui partai lain, maka Demokrat mempersilahkan untuk mengundurkan diri.

“Oleh karena itu DPP telah mengeluarkan Surat keputusan untuk melantik Budi Haryono menggantikan H. Ikhwan,” tegas Windu Suko Basuki yang sekaligus sebagai Wakil Bupati Kendal.*

Reporter : Isti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini