Beranda Kabupaten Kaur Waspadai Sengketa Peserta Pemilu, Bawaslu Gelar Sosialisasi

Waspadai Sengketa Peserta Pemilu, Bawaslu Gelar Sosialisasi

94
0
Bawaslu Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) di wilayah Kabupaten Kaur yang berlangsung di Aula Hotel Mulia kecamatan Kaur Selatan, Selasa (06/02/2024). (Foto: Pachroul)

IKNews, KAUR – Munculnya sengketa antar peserta Pemilu karena ada hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang terjadi di wilayah kecamatan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten dapat memberikan mandat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu di wilayah kerjanya.

Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi  Bawaslu Kabupaten Kaur yang di sampaikan oleh Kasek Bawaslu Kaur dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) di wilayah Kabupaten Kaur yang berlangsung di Aula Hotel Mulia kecamatan Kaur Selatan, Selasa (06/02/2024).

Kegiatan yang digelar menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 ini diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kaur, TNI dan Polri dalam wilayah hukum kabupaten Kaur serta Narasumber dari kejari Kaur, dalam hal ini di hadiri oleh kasi intel.

Dalam paparan materinya , Kasek Bawaslu Kaur menerangkan bahwa Panwaslu Kecamatan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu acara cepat. Jika terdapat kondisi tertentu Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu pada waktu paling lama 3 hari kalender yang dihitung sejak permohonan disampaikan oleh pemohon.

“Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau, serta keadaan lain yang menyebabkan Panwaslu Kecamatan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu pada hari yang sama,” terangnya.

Apabila Panwaslu Kecamatan menerima permohonan sengketa antar peserta Pemilu yang disampaikan oleh peserta Pemilu atas Peserta Pemilu lain secara tertulis atau lisan, maka harus melakukan pemeriksaan permohonan guna meneliti kronologis tindakan termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai peserta Pemilu untuk bahan acuan dalam memutus permohonan sengketa antar peserta Pemilu.

“Sebelum memutuskan, Panwaslu Kecamatan mempertemukan para pihak yang bersengketa dan melakukan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal pemohon dan termohon mencapai kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat selanjutnya Panwaslu Kecamatan menuangkan hasil kesepakatan ke dalam putusan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu sesuai dengan Formulir Model PSPP-22,” imbuhnya.

Sebelum memutus penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan diwajibkan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten terkait materi hasil kesepakatan antara pemohon dan termohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasi Intel kejaksaan Kaur menyampaikan harapannya, di harapkan kepada seluruh elemen, terhusus pelaksana pemilu dapat menyelesaikan sengketa itu harus transfaran,jangan samapai salah satunya di rugikan,selesaikan dengan cara yang bijak, dan tentunya, diskusikan ke Bawaslu tingkat kabupaten, uajr kasi intel, Andi pebrianda SH, MH.

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini