IKNews, KAUR – Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik, Kamis (28/02/2024). Bertempat di Gedung Pemda Lantai 3 Kabupaten Kaur.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kaur, H Lismidianto SH, MH, narasumber Pjs Kepala Ombudsman RI Bengkulu Jaka Andika SH.
Dalam sambutannya Bupati Kaur, menyampaikan bahwa forum ini dilaksanakan dalam rangka percepatan reformasi dan birokrasi yang sampai saat ini menjadi fokus utama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
“Dalam peningkatan mutu pelayanan publik, Pemerintah harus menyandang status WBK atau Wilayah Bebas dari Korupsi dan WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Hal ini tentunya sangat baik bagi kita untuk terus memperbaiki pelayanan untuk masyarakat semaksimal mungkin Fokus pembangunan Kabupaten Kaur Tahun 2024 adalah adanya Graha Pelayanan Publik, Peningkatan Inovasi Pelayanan Publik, dan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Informasi,” katanya.
Sementara itu, Jaka Andika SH, mengatakan Ombudsman sebagai lembaga negara yang mengawasi layanan Publik melakukan tugas dengan melakukan pencegahan Mal administrasi, tindak lanjut aduan atau laporan masyarakat.
Terkait pencegahan Maladministrasi ini Ombudsman memiliki program atau kegiatan yaitu penilaian kepatuhan penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan seluruh instansi baik itu Provinsi, Kabupaten/Kota dan juga termasuk instansi vertikal.
Untuk Pemerintah Kabupaten Kaur tahun 2022 dan 2023 terus berada diperingkat satu terkait penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Jaka
Selanjutnya ia katakan, akan dilihat dari kompetensi penyelenggara mulai dari Kepala Dinas sampai dengan petugas yang memberikan layanan akan dilihat wawancara, dokumennya, baik elektronik dan non elektronik apakah sudah dilakukan sosialisasi melalui website, email kemudian secara elektronik sudah disampaikan kepada masyarakat.
“Bagaimana persepsi pelayanan terhadap masyarakat pelayanan yang diberikan instansi penyelenggara pelayanan publik, selanjutnya kami lihat dan hasilnya seperti yang disampaikan tadi Pemerintah Kabupaten mendapat peringkat satu terbaik se-Provinsi Bengkulu,” ujar Jaka Andika Pjs Kepala Ombudsman Ri Bengkulu
Kegiatan dihadiri oleh Kejari, Kapolres, Sekda, Ka Samsat, Kakan Kemenag, Ka PA, Ka Imigrasi Provinsi Bengkulu, Ka BNN BS, Seluruh Asisten, Seluruh Staf Ahli, Seluruh Ka OPD, Ka KP2KP, Kantah BPN, Kabag Setda, Ka BPJS Kesehatan, Ka BPJS Ketenagakerjaan, Ka Cabang Bank Bengkulu, Ka Cabang Bank BRI, Seluruh Kapus Se-Kabupaten Kaur.
“Standar Pelayanan merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur”, terangnya.
Acara ini juga sekaligus pemberian sertifikat pelayanan publik kepada OPD di lingkup pemda Kaur.
Reporter : Pachroul