IKNews, KAUR – Pada hari ini tanggal 18 /05/2023 kepala desa Muara Dua, kecamatan Nasal, Ansori kembali menghadiri rapat di kantor camat kecamatan Nasal guna mendengarkan kelanjutan pengembalian Lahan warga yang yang selama ini dirampas oleh PT CBS (Ciptamad Bumi Selaras).
Hadir dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan di hadiri oleh ibuk Endah selaku bidang pemetaan, camat Nasal dan tokoh masyarakat desa Muara Dua.
Sebelumnya kepala desa Muara Dua telah menempuh berbagai cara, dari menyampaikan laporan ke pihak pemerintah dan negosiasi ke pihak perusahaan selama bertahun – tahun untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka. Namun, segala usaha yang mereka lakukan hingga saat ini belum ada titik terangnya ujar Ansori.
Ansori juga menyampaikan bahwa selama ini pihak perusahaan selalu berjanji untuk mengembalikan tanah warga kepada pemilik lahan/ desa namun secara pembuktian di atas kertas belum ada.
“Lahan milik warga desa Muara Dua yang termasuk dalam HGU perusahaan berjumlah 81 persil, tentu saja hal ini sudah merugikan warga,” tuturnya.
Dengan segala hal tersebut pihak perusahaan kembali berjanji dalam waktu dekat ini akan segera di selesaikan agar permasalahan ini tidak berlarut larut. “Tapi kami pihak desa belum puas kalau belum ada buktinya,dan kami terus akan mendesak pihak perusahaan untuk mengembalikan hak kami,” tegas Ansori.
Erlan salah satu tokoh masyarakat Nasal juga membenarkan bahwa selama ini pihak perusahaan belum serius untuk mengembalikan apa yang menjadi hak warga. “Terbukti sudah bertahun tahun warga meminta hak mereka, tapi belum juga di realisasikan, dengan alasan yang bermacam macam,” terang Erlan.
Dia juga menambahkan bahwa dia selaku warga kecamatan Nasal akan berjuang bersama sama dengan warga kecamatan Nasal yang merasa di dzolimi oleh perusahaan. “Bukan saja warga Muara Dua, tapi warga kecamatan Nasal yang hak mereka di rampas oleh Perusahaan,” tutup Erlan.
Reporter : Pachroul