Beranda Kabupaten Kaur Proyek Jalan Sentra Pertanian Desa Selasih Diduga Bermasalah

Proyek Jalan Sentra Pertanian Desa Selasih Diduga Bermasalah

480
0
Gambar : Proyek Jalan Sentra Pertanian Desa Selasih Diduga Bermasalah.

IKNews, KAUR – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dijelaskan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, yakni salah satunya mengenai pengerjaan proyek.

Kewajiban pemasangan papan nama proyek, telah tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Selain itu, telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 Tahun 2014, bahwa setiap pengerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut sebagaimana pekerjaan pembangunan jalan sentra pertanian di Desa Selasih Kabupaten Kaur menimbulkan pertanyaan besar, di mana dana pembangunan jalan yang tertera di papan informasi sebagai keterbukaan tersebut, tidak sesuai dengan yang tertera di Rencana Anggaran Biaya (RAB) mulai disoroti warga.

Sesuai pantauan awak media ini, pekerjaan proyek yang menggunakan Dana Desa yang sudah berjalan kurang itu memang memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan memasang papan nama proyek.

Namun menurut warga setempat yang minta namanya tidak diberitakan mengatakan, proyek ini tidak jelas pelaksanaannya, karena item pekerjaannya dan besaran anggaran proyek yang tidak jelas. Di lapangan terlihat ada beberapa Item pekerjaan, namun di papan proyek hanya menyebut satu item pekerjaan. Sumber juga membeberkan item pekerjaan dan dananya sebagai berikut:

1. Pembangunan Talud Penahan Tanah sepanjang 197 M, dengan Tenaga pekerja sebanyak 994 HOK. dengan dana Rp 217.000.000.00.( Dua Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).

2. Pembangunan Plat dekker Satu Unit dengan ukuran Lebar 4 M. Panjang 2,05 M dengan pekerja sebanyak 94 Orang (HOK). dengan anggaran Rp 20,500.000 (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

3. Pengerasan jalan menggunakan Sirtu dengan anggaran lebih kurang Rp 35 000.000.00.(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

4. Rabat Beton menelan anggaran Rp 76,308 000(Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah).

Dengan adanya perbedaan anggaran yang tertera di papan informasi dan RAB tentu saja hal ini sudah termasuk sebuah pembohongan publik, dan juga diduga anggaran tersebut MarUP.

Oleh karena itu, diminta kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan pelanggaran pekerjaan proyek ini yang diduga akan sarat dengan korupsi.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini