Beranda Kabupaten Kaur Perusahaan Tambak Udang Tidak Lengkapi Perizinan Dapat Teguran Keras dari Pemda Kaur

Perusahaan Tambak Udang Tidak Lengkapi Perizinan Dapat Teguran Keras dari Pemda Kaur

217
0
Gambar : Misralman, Kepala Dinas Perikanan Kaur, Kaur (6/10/2023).

IKNews, KAUR – Tambak udang di Kabupaten Kaur menjamur. Namun yang mengantongi izin lengkap bisa dihitung dengan jari. Di wilayah kabupaten paling ujung Provinsi Bengkulu ini hanya beberapa usaha tambak udang yang legal. Itu pun belum semua dokumen perizinannya lengkap.

Tambak udang di Kabupaten Kaur tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Tetap, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, dan Kecamatan Nasal, yang dianggap legal hanya beberapa saja dari belasan usaha tambak yang sudah beroprasi. Pemerintah daerah Kabupaten Kaur melalui dinas perikanan saat ini sudah mengeluarkan surat peringatan pertama di 5 perusahaan tambak udang saat ini, mengingat kelima (5) usaha tambak ini boleh dikatakan belum legal. Adapun tambak yang sudah mendapatkan surat peringatan pertama (1) ini diantaranya sebagai berikut,

1 .Tambak Ari Dewantoro, lokasi pengubaian Kecamatan Kaur Selatan,
2 Yespik Sarip, lokasi Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan,
3. SAP Sentosa Adi Prima, lokasi Desa Pardasuka Kecamatan Maje
4. SIP Desa Bakal Makmur, Kecamatan Maje,
5. Teratai Parm Desa Cucupan, Kecamatan Tetap.

Kelima perusahaan yang sudah mendapatkan SP1 ini diberi waktu selama 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal penerbitan, apabila dalam waktu tersebut belum ada perubahan, akan diterbitkan SP2. Dan denda 2,5 persen dari infestasi, ujar Sulaiman Ependi. M.ling selaku Kepala Bidang Perikanan dan Kelautan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (06/10/2023).

Kepala Dinas Perikanan, Misralman, melalui Kabid PDK mengutarakan, pengusaha tambak udang yang mengurus izin sedikit, sebagian pemohon lengkap dan sebagian yang lain dalam proses serta ada yang ditolak.

Menurut Sulaiman, apabila ada usaha budidaya udang di luar data izin yang dikantongi DPMPTSP, bisa dipastikan ilegal. ”Kami pastikan akan ditindak keras penutupan berapa tambak yang tak berizin”.

Prinsipnya, tegas dia, selama tujuh item izin tidak dipenuhi, tambak udang tidak boleh beroperasi. ”Harus lengkap dulu izinnya, baru beroperasi. Pengurusan izin usaha tambak udang melibatkan beberapa instansi seperti DLH, PUPR bidang tata ruang, BPN dan lainnya,” terangnya.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini