Beranda Kabupaten Kaur Perekrutan PPS oleh KPU Kabupaten Kaur Dikritik, Disebut Langgar Aturan

Perekrutan PPS oleh KPU Kabupaten Kaur Dikritik, Disebut Langgar Aturan

101
0

IKNews, KABUPATEN KAUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur sudah selesai membuka pendaftaran atau rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Rekrutmen anggota PPS ini bisa diikuti masyarakat umum, termasuk pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang gagal dalam proses seleksi beberapa waktu lalu.

Ketua Komisioner KPUD Kaur, mengatakan pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024 diperuntukan bagi masyarakat umum, tanpa pengecualian. Sehingga masyarakat yang sempat mengikuti rekrutmen PPK namun gagal dalam tahap seleksi, tetap berkesempatan untuk mengikuti pembentukan badan Ad Hoc berikutnya, yaitu PPS.

Saat ini pembentukan PPS di kabupaten Kaur  sudah selesai melaksanakan tahap demi tahapan,bahkan saat ini tinggal menunggu pengumuman siapa yang lolos untuk menjadi anggota badan ad hoc pada pemilihan umum secara serentak mendatang.

“Siapa saja berkesempatan untuk bergabung dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kemarin yang gagal di PPK, bisa mencoba di PPS atau KPPS,” terang Yuhardi.

Namun di sisi lain, salah satu warga mengkritik soal penerimaan PPS tersebut.

Ia mengatakan bahwa penerimaan anggota PPS yang dilakukan oleh KPUD Kaur di tengarai melanggar aturan yang berlaku.

Dalam postingannya di salah satu media sosial, warga yang diketahui merupakan pengurus APDESI Tingkat kecamatan memberi kritik pedas atas penerimaan PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaur.

Reporter : Pachroul.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini