IKNews, KAUR – Betapa pentingnya pemahaman tentang hukum bagi masyarakat, baik itu tentang hukum pidana, perdata, dan juga hukum adat, maka pada hari ini Senin tanggal (29/08/2023) diselenggarakan penyuluhan/sosialisasi hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.”
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Kejari Kaur yang dihadiri oleh Kasi Intel, Carles SH,MH. Polres Kaur, dan juga dari Pemda Kaur, dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Kaur.
Pelaksanaan penyuluhan/sosialisasi hukum kepada masyarakat di Desa Tanjung Besar ini dihadiri oleh peserta dari unsur BPD, Perangkat Desa, serta dari masyarakat setempat.
Kajari Kaur, M Yunus SH,MH melalui Kasi Intel, Carles SH,MH menjabarkan bahwa Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Dalam menciptakan masyarakat yang paham dan patuh hukum, diperlukan sebuah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Hukum dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.
“Kegiatan hari ini merupakan sebuah upaya dari Pemerintah Desa bersinergi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan narkoba,” jelasnya.
Diharapkan setelah mengikuti penyuluhan/sosialisasi hukum, masyarakat Desa Tanjung Besar mendapatkan edukasi dan pemahaman agar menjadi masyarakat desa yang sadar hukum, keluarganya terhindar dari KDRT, penyalahgunaan narkoba dan pengaruh radikalisme sehingga tujuan dari penyuluhan/sosialisasi hukum dapat tercapai.
Kepala Desa Tanjung Besar, Yusman Efendi mengucapkan kepada unsur yang terlibat dalam acara sosialisasi hukum yang diadakan di desanya, ia berharap kedepan masyarakat lebih memahami apa itu hukum. Sehingga kita dapat terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.*
Reporter : Pachroul