IKNews, KAUR – Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dengan telah selesainya pendaftaran dan seleksi kelengkapan administrasi oleh para peserta /pelamar, dan juga sudah melakukan tahapan demi tahapan sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku, maka tibalah saat nya nama nama bagi yang di nyatakan lulus dalam rekrutmen panwas desa, pihak Panwascam sudah mendapatkan nama nama mereka yang di nyatakan lulus, dan di umumkan, baik itu di tempel di tempat terbuka, juga melalui medsos milik panwascam kecamatan Kaur Selatan.
Namun sangat di sayangkan, pengumuman yang di sampaikan oleh pihak panwascam, tuai kritikan dari pelamar itu sendiri,salah satu pelamar yang tidak lulus, dari desa Pasar Baru, dia menjelaskan bahwa mereka yang mendaftar dari desa Pasar Baru,ada empat (4) orang, dan lulus seleksi adminstrasi di desa pasar Baru, namun sangat di sayangkan,setelah keluar pengumuman,yang lulus PDK dari desa Pasar Saoh, mungkinkah kami berempat ini semuanya tidak memenuhi syarat ? sehingga dari desa lain yang lulus di desanya ?. Ini menurut kami ada kejanggalan.dan anehnya lagi, bukan saja di desa kami yang seperti ini, ada juga dari desa lain, seperti kelurahan Bandar, yang lulus malah dari desa padang genting, ini menurut kami sangat aneh bin ajaib ujarnya saat di wawancarai di kantor panwscam kecamatan Kaur selatan.
Terpisah, saat di hubungi via What Sap, anggota Panwascam Kecamatan Kaur selatan, Memet Juliyansah selaku kordiv HPPH menjelaskan bahwa pengumuman itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,dan juga kami anggota panwascam berjumlah 3 orang sudah melakukan musyawarah,sehingga lahirlah keputusan itu ujarnya, memet juga menjelaskan,bilamana ada pelamar yang kurang puas dengan keputusan itu,silakan tanyakan langsung ke pihak Bawaslu kabupaten ujar memet.
“Mengenai kelulusan yang beda antara pelamar dan lulus, itu juga tidak menyalahi aturan, sebab kami juga mempunya penilaian sendiri,salah satunya peserta yang lulus tersebut, kami anggap cakap, mampu bekerja, seba ada piagam penghargaannya, itu juga salah satu penilaian kami tutup nya.
Reporter : Pachroul.