IKNews, KAUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu saat ini sudah siap untuk membuka pendaftaran bagi cabup dan cawabup Kabupaten Kaur, pendaftaran pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Kaur tentunya saat ini sudah dinanti nantikan oleh para calon yang akan bertarung di kontestan pilkada ini.
ketua KPU Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Muklis Aryanto saat dibincangi di ruang kerjanya menyampaikan pentingnya memahami regulasi pencalonan Pilkada serentak.
“Regulasi pencalonan Pilkada serentak ini tertuang dalam PKPU nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mencakup persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati serta dokumen-dokumen yang wajib disiapkan saat pendaftaran,” ucapnya.
Muklis juga mengingatkan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Selain bulan kemerdekaan, pada bulan Agustus ini merupakan bulan Pendaftaran Cabup dan Cawabup Kaur. Kita sambut bulan ini dengan rasa gembira, karena akan terlihat jelas siapa-siapa calon pemimpin daerah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama ketua KPU Kabupaten Kaur, berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai tahapan Pilkada serentak, serta memastikan Forkompimda dan pimpinan partai politik siap menghadapi proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Proses ini penting untuk memastikan semua tahapan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan. Kami juga berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dan berkualitas,” ujarnya.
Peliput: Pachroul