IKNews, KAUR – Kegiatan penambangan Galian C yang dilakukan secara serampangan telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, abrasi, dan kerusakan jalan akibat kendaraan berat pengangkut hasil tambang. Kondisi ini membuat masyarakat dan aktivis di Muara Sahung semakin cemas, terutama karena diduga penambangan tersebut dilakukan tanpa izin.
Aktivis Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut dugaan penambangan ilegal ini dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Salah satu warga Kaur, berinisial E H J, mengungkapkan rasa geramnya terhadap kegiatan yang merugikan negara dan merusak ekosistem alam tersebut.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, E H J menyatakan bahwa ia telah mengirimkan laporan resmi kepada Polres Kaur pada tanggal 1 Juli 2024 sekitar pukul 11.55 WIB dengan tanda terima No DUNMAS/VII 2024/RESKRIM.
“E H J berharap Polres Kaur bergerak cepat dalam merespon maraknya penambangan Galian C (pasir) yang diduga ilegal di Kecamatan Muara Sahung,” katanya.
Reporter: Pachroul