IKNews, KAUR – Meski memakan waktu yang cukup lama, pada akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaur, berinsial As ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Kaur.
Kepala Dinas PMD Kaur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jas di 49 desa yang tersebar di beberapa kecamatan dalam lingkup kabupaten Kaur menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
As ditetapkan tersangka bersama RD alias RK sebagai rekanan pembuatan jas.
Saat ini keduanya sudah mengenakan baju kebesaran tahanan berwarna oranye saat polisi menyampaikan rilis penetapan tersangka di Mapolres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.Sc saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/11/2023) menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi pengadaan jas desa itu berdasarkan laporan warga saat menggelar Musrinbangdes di beberapa desa.
“Tersangkanya dua orang, selain kadis PMD rekanan yang melakukan pengadaan jas juga ditetapkan tersangka,” kata Kapolres.
Kepala Dinas PMD Kaur berinisial As dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji ancaman seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimum 20 tahun.
Sedangkan tersangka RD alias SK dijerat pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 99 memberi atau menjadikan sesuatu kepada ASN. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Setelah ditetapkan tersangka Kepala Dinas PD Kaur bersama rekanan pengadaan jas desa langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Kaur.
Penetapan Kepala Dinas PMD Kaur sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jas di 49 desa ini bertepatan dengan jadwal pelantikan 11 Kepala Desa terpilih di Kaur dan di penghujung kegiatan DD tahun anggaran 2023.*
Reporter : Pachroul