Beranda Kabupaten Kaur Kotak Suara Pemilu Tiba di KPUD Kaur

Kotak Suara Pemilu Tiba di KPUD Kaur

121
0
Gambar : Kotak Suara Pemilu Tiba di KPUD Kaur, (27/10/2023).

IKNews, KAUR – Sebanyak 2.200 kotak Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah tiba di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur. Kotak suara berbahan dasar Karton Dupleks yang kedap dan tahan air, dan memiliki daya angkut 20-30kg surat suara itu dikirim langsung di ari KPU RI. Kotak suara itu belum dirakit dan nantinya akan dipergunakan untuk 434 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 192 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten Kaur.

Sekretaris KPU Kaur, Rusdan Tafsiri menyampaikan dari 2.200 kotak suara itu akan dipergunakan diantaranya sebanyak 2.170 kotak suara untuk 434 TPS, masing-masing TPS mendapat 5 kotak untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Capres Cawapres.

“sementara sebanyak 30 kotak suara lagi dipergunakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nanti untuk tempat hasil pleno PPS, jadi kotak yang dikirim cukup tidak ada kelebihan ataupun kurang,” terangnya.

“Adapun Logistik pemilu itu disimpan di tiga gudang milik KPU Kaur di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. Di gudang pertama disimpan 820 kotak suara untuk daerah pilihan 1. Kemudian gudang kedua sejumlah 520 kotak suara untuk daerah pilihan 2, serta di gudang 3 untuk daerah pilihan 3 sebanyak 860 kotak suara.

“Untuk logistik yang lain, seperti bilik suara, surat suara dan yang lain menunggu intruksi dan menyusul sesuai tahapan,” ujarnya.

Terkait pengamanan logistik Pilkada ini sejak sebelum tiba di gudang sudah dilakukan pengamanan pos PAM petugas yang sudah ditunjuk pihak Polres Kaur yang juga sudah mulai melakukan pengamanan dari jauh hari.

“Selain ditugaskan personel pos PAM juga dilengkapi CCTV yang juga dapat dipantau secara Online,” ucapnya.

Rusdan juga menyampaikan bahwa KPU Kaur menjadwalkan melipat kotak suara pada 5 November 2023. KPU juga menunggu konfirmasi logistik lain seperti tinta, lampiran C1, C2 maupun lampiran lainnya. Jadwal pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

Dalam aturan tersebut, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia.

Pada waktu bersamaan, juga akan dilaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029.

“Dengan demikian, Pemilu 2024 akan menjadi pemilu serentak yang dilaksanakan pada hari yang sama, yaitu pada 14 Februari 2024,” tegas Rusdan.*

Reporter : Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini