IKNews, KAUR – Perilaku tak terpuji kembali gegerkan warga Kaur, pasalnya ada Dua pelaku garap anak tiri, ZG (29) dan UJ (56) keduanya warga Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah yang saat ini ditetapkan tersangka.
Keduanya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih anak tirinya.
Keduanya ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu. Mereka dipastikan akan lama untuk menghirup udara segar.
“Kedua tersangka dengan kasus yang berbeda telah diamankan dan telah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya dipastikan kedua tersangka akan lama nginap di dinginnya bilik jeruji ” ungkap Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, SH, MH, Rabu 7/02/ 2024. lanjut Kasat Reskrim, kedua tersangka akan dijerat pasal 81 atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi UU Jo UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman 15 tahun penjara. Hukuman kedua tersangka akan ditambah seperempat dari tuntutan. Dengan begitu maka hampir dipastikan hukuman tersangka akan mencapai 20 tahun penjara.
Dalam pasal yang diterapkan, lanjut J Manurung, sudah jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan didenda sebesar Rp 15 Miliar (M).
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK,, M.IK, M.Si mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengawasi dan menjaga anaknya.
“Kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kaur. Karena apabila tersandung kasus asusila terhadap anak di bawah umur dipastikan akan menua di dalam penjara,”ujar Kapolres.
Untuk itu, sebelum terlanjur melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum, maka masyarakat harus paham akan hukum yang telah dilanggar.
“Sebagai pengingat, dua tersangka kasus pencabulan hingga persetubuhan terhadap korban yang tidak lain anak tirinya. ZG diamankan pada Januari 2024, sedangkan UJ diamankan pada tanggal 2 Februari 2024,”jelas Kapolres.
Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing, setelah penyidik mendapatkan laporan dari ibu korban dan guru korban.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka UJ telah memperdaya korban yang tidak lain anak tirinya selama 6 tahun, sejak korban umur 9 tahun. Sedangkan tersangka ZG sudah 2 tahun lamanya, sejak korban umur 10 tahun.
Terbongkarnya kasus tersebut, berawal dari korban sakit. Saat sakit guru tempat korban sekolah membesuk.
Saat guru membesuk, korban menceritakan apa yang dialaminya, bahwa ia sudah lama menjadi korban asusila yang dilakukan oleh bapak tirinya.
Dengan cerita korban guru orban menyampikan cerita korban ke ibu korban. Setelah disampaikan, ibu korban sangat kaget dan meminta guru korban menyampaikan laporan ke pihak berwajib, pihak kepolisian langsung mengaman pelaku .
Sedangkan untuk tersangka GZ, bisa terbongkar dalam melancarkan aksinya pertama kali pada tahun 2022 tengah malam setelah ia meminta jatah ke istri dan istrinya menolak.
Sejak kejadian itu, pelaku jadi ketagihan.
Reporter : Pachroul.