IKNews, KAB. KAUR – Banyaknya kasus yang sedang diproses oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur,baik itu kasus kecil, maupun kasus besar pada beberapa pekan belakangan ini, ada saja oknum yang mencoba untuk melemahkan kinerja Kejari Kaur dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Kaur.
Dalam jumpa Pers pada hari ini Selasa 04/04/2023 Kepala Kejari Kaur, M Yunus SH, MH menyampaikan bahwa pada beberapa pekan belakangan ini terdapat beberapa oknum yang ingin melemahkan kinerja Jaksa di Kejari Kaur.
“Ya beberapa pekan belakangan ini banyak oknum yang ingin melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Kaur,Provinsi Bengkulu di karenakan pada saat ini banyak kasus-kasus dugaan korupsi dari skala kecil hingga besar yang sedang ditangani atau diproses penyidik Kejari Kaur, pelemahan ini seperti menghambat dan mencoba menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang di lakukan,” ujar Kajari Kaur,
Ditambahkannya, ada saja oknum yang mengaku wartawan ingin mempengaruhi proses penegakan hukum.
“kami selaku Aparat Penegak Hukum ( APH) yang ada di kabupaten Kaur dalam penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi, berupaya keras untuk memberikan yang terbaik,mengingat ada beberapa kasus yang kami tangani, di katakannya tuntutan hukum pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, yang kami tuntut 7 tahun penjara, denda 300 juta atau subsider 3 bulan penjara, serta uang ganti rugi sebesar 460 jutaan atau dikenakan pidana kurungan 3 tahun 6 bulan penjara, apabila pihak terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara ini,” beber Kajari Kaur.
Kajari Kaur juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Kaur, yang sudah mendukung pihak Kejari Kaur dalam penegakan hukum dan memberantas kasus korupsi di Kabupaten Kaur.
Reporter : Pachroul