IKNews, KAUR – Mantan Kades ,beserta mantan sekdes desa Air Jelatang kecamatan Maje, kabupaten Kaur berinisial AN (60) jadi tersangka.
Kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Perbuatan AM dan ZH mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 311.000.000 (Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah).
“AM dan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kaur saat menggelar Press Release kasus korupsi tersebut, Kamis (13/9/2023).
Kajari Kaur, M Yunus SH ,MH mengatakan kasus ini diusut berdasarkan laporan warga. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan A dan ZH sebagai tersangka pada 14/09/2023.
“Ditetapkan tersangka sejak hari ini 14 September 2023 karena telah ditemukan kerugian negara. Tersangka kemudian langsung ditahan, namun sang mantan sekdes belum kita tahan lantaran masih sakit,” terangnya.
Dia menambahkan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengelola secara langsung anggaran dana desa. AM meminta uang ke bendahara usai anggaran tersebut cair.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP; b. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Kajari Kaur M. Yunus, SH., MH.
Modus kasus korupsi yang dilakukan oleh tersangka AM dan ZH yaitu dengan cara mengurangi spek dalam kegiatan pengadaan lampu jalan, peningkatan jalan, serta pembelian alat PKK tidak direalisasikan, berdasarkan perhitungan total kerugian Negara mencapai Rp. 311.000.000-,(Tiga Ratus Sebelas Juta Rupiah). jelas M. Yunus.
Ditambahkan Kajari Kaur, ”Pihak Kejari Kaur telah melakukan upaya agar yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara, namun setelah 60 hari jangka waktu sesuai aturan, namun yang bersangkutan tidak ada itikad baik, maka Kejari Kaur langsung menahan tersangka,” tutup Kajari.*
Reporter: Pachroul