Beranda Kabupaten Kaur Dua Oknum Pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Jadi Tersangka Kasus Korupsi...

Dua Oknum Pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK

198
0
Kejaksaan Negeri Kaur pada hari ini Senin 31 Juli 2023 melaksanakan Press rilis tentang dugaan kasus Korupsi dana BOK Tahun 2022  menetapkan tersangka korupsi dana Bantuan Oprasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur

IKNews, KAUR – Kejaksaan Negeri Kaur pada hari ini Senin 31 Juli 2023 melaksanakan Press rilis tentang dugaan kasus Korupsi dana BOK Tahun 2022  menetapkan tersangka korupsi dana Bantuan Oprasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Kaur  sebanyak 4(Empat) orang pembesar, di antaranya 2 orang pejabat Dinas Kesehatan, Kadis, dan Sekdin.

Hal itu terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BOK tahun anggaran 2022,  adapun indikasi kerugian negara  saat ini 3.10, 315.680.000. (Tiga Ratus Sepuluh  Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Delapa Puluh Rupiah.)  menurut  perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.

Diketahui sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan dimintai keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung direspon oleh Kejaksaan Negeri Kaur Perihal Penggunaan Angaran BOK Tahun 2022.

Saksi sebanyak

66 Orang saksi.

1 Orang  Ahli.

662 bundel Dokumen.dan alat bukti berupa 8 unit Handphone, serta  1 unit Laptop.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya:

  1. Kepala Dinas Kesehatan .D.
  2. Sekretaris Dinas G.

3 Kepala Puskesmas Kaur Utara, RJY

  1. Kepala Puskesmas Kaur Tengah IFA.

Kajari Kaur Muhammad Yunus, SH, MH  mengatakan dana BOK tahun 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur sejumlah Rp 15.515.784 000 miliar.sedangkan yang di realisasikan sejumlah 13. 870.022.200.00

Dari anggaran tersebut yang terealisasi atau tersalurkan ke 16 Puskesmas se Kabupaten Kaur,dan dana  tersebut terdapat penyimpangan.

Mulai dari kegiatan program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) insentif piket para dokter dan perawat, kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) ke desa-desa maupun kegiatan lainnya.

Ke Empat  TSK tersebut melanggar peraturan perundang-undangan antara lain

Yang termasuk dalam unsur Perbuatan Melawan Hukum pada UU Tipikor yaitu:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP;

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya ke Empat tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 31 Juli sampai dengan tanggal 19 Agustus  2023di Rutan kela ll B Manna untuk dilakukan proses hukum, selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang  merugikan Keuangan Negara tersebut. Sedangkan untuk tersangka Satu Orang lagi masih dalam pencarian.

Kejaksaan Negeri Kaur terus berupaya untuk terus melakukan upaya hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum serta dapat merugikan negara, dan Kejaksaan Negeri Kaur akan menindak tegas kepada siapapun yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi Kontrol sosial dan melaporkan jika ada hal yang dianggap telah merugikan Negara.

Reporter :Pachroul

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini