IKNews, KAUR – Setelah proses pengumpulan data pendaftar, kemarin (19/09/2023) Pemerintah Desa Tanjung besar bersama dengan BPN Kabupaten Kaur melakukan sosialisasi secara langsung kepada warga masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengerti dan memahami Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sehingga nantinya warga masyarakat bisa mengetahui hal apa saja yang perlu dipersiapkan untuk program tersebut.
Pada sosialisasi tersebut warga masyarakat mendapat penjelasan dan pengarahan langsung dari Tim BPN Kabupaten Kaur mengenai program PTSL, syarat-sayaratnya, serta biaya yang diperlukan, sebagaimana disampaikan oleh Narasumber dari BPN Zakarman.
Apen selaku pemerintah desa berharap dengan adanya sosialisasi itu warga masyarakat menjadi lebih mengerti dan segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. “Hal itu dikarenakan untuk menghindari sengketa tapal batas, apabila tanah kita sudah terdaftar di BPN, maka sangat kecil sekali akan terjadinya sengketa,” ujar Apen.
Hadi dalam acara tersebut, pihak BPN dan dari pihak polsek Kaur Selatan serta masyarakat setempat, acara dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Besar.*
Reporter : Pachroul