IKNews, KAUR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur melaksanakan Rapat sinkronisasi dan Harmonisasi dengan stake holder terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang fasilitas pembangunan pesantren. Rapat digelar di ruang komisi I DPRD Kaur Senin 13/03/2023
Ketua Bapemperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren Firjan Eka Budi, SE menyampaikan bahwa Rancangan perda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Sekretaris Bapemperda sekaligus menjabat sekretaris DPRD Kaur Arsal Adlin, M.Pd menjelaskan, bahwa pembentukan susunan Raperda ini didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 Tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang-undangan.
Rancangan Perda ini dibentuk dengan tujuan :
– Memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pesantren di Daerah memiliki payung hukum,
– mewujudkan cita-cita penyelenggaraan pesantren untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama.
Hadir dalam acara Rapat Rancangan Perda ini Ketua Bapemperda dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kaur beserta Kabag Hukum, Kabag Kesra, dan OPD terkait.
Firjan Eka Budi SE berharap, dengan adanya Raperda ini tentunya setiap pesantren yang ada di kabupaten Kaur berjalan dengan nyaman,karena sudah di payungi oleh payung hukum ujar Firjan Eka Budi SE.
Reporter : Pachroul