IKNews, BERAU – Mantan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2019-2024, DPRD Berau, H. Nurung mengatakan, mengingat di tanggal 19 september 2023 yang lalu, tidak pernah ada dibahas terkait kenaikan tarif di RSUD dr Abdul Rivai.
Ditegaskannya, dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ada poin yang menjelaskan tentang adanya kenaikan tarif tersebut.
“Yang ada dibahas hanyalah tentang puskesmas serta Rumah Sakit di Talisayan. Saya juga takajjut (Kaget), lah kok ada dan timbul di Raperda dan disahkan di Raperda?” ucap H. Nurung, saat ditemui usai hadiri rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan pimpinan DPRD Berau, di Gedung DPRD Berau, Selasa 05 November 2024.
Hal senada dikatakan Mantan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2019-2024, DPRD Berau, Rudi Pasarian Mangunsong mengatakan, seingatnya pada tanggal 19 September 2023, Bapemperda DPRD Berau, saat itu tidak ada satu pun item yang menyebutkan tentang tarif RSUD Dr Abdul Rivai, bahkan hingga dilaksanakannya Rapat Paripurna.
“Secara pribadi tidak pernah melihat lampiran kenaikan tarif RSUD dr Abdul Rivai itu. Adapun di acara debat kemarin ada disebutkan, kenaikan hingga sudah capai 300 persen,” Terang Rudi dijumpai di DPRD Berau.
Rudi Pasarian Mangunsong mengakui bahwa masih memegang dokumen asli Rancangan Perda sebelum disahkan.
Terpisah mantan Ketua Bapemperda DPRD Berau Periode 2019-2024 Sakirman mengatakan bahwa soal aturan kenaikan retribusi RSUD dr Abdul Rivai sebenarnya sudah masuk dalam pembahasan, cuman tidak dibahas secara detail, baik dari angka – angka beserta poin-poin, dikarnakan ada masalah waktu.
“Makanya kita menyerahkan ke konsultan untuk lebih meniliti dan ini juga bagian dari pihak ke 3 yang dipercayakan,” ujarnya di PDRD Berau. (Sl/**)