Beranda Kab. Tapanuli Tengah Polsek Sibabangun Menangani Kasus Pengrusakan Tanaman di Hutagurgur dengan Prosedur yang Tepat

Polsek Sibabangun Menangani Kasus Pengrusakan Tanaman di Hutagurgur dengan Prosedur yang Tepat

188
0
Gambar : Penyeledikan Kasus Dugaan Pengrusakan Tanaman Oleh Polres Tapteng, Polsek Sibabangun

IKNews, TAPTENG – Polsek Sibabangun bersama Polres Tapanuli Tengah mengambil langkah pengusutan terhadap kejadian pengrusakan yang berlangsung pada hari Senin,04 Desember 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun III Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, berlandaskan prosedur yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2024/SPKT/Polsek Sibabangun/Polres Tapteng/Polda Sumut, Toroziduha Halawa, seorang warga berusia (39) dari Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 25 Januari 2024 di Polsek Sibabangun, Polres Tapteng.

AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, sebagai Kapolres Tapanuli Tengah, melalui Kapolsek Sibabangun, Iptu Dorpis R.H Sitompul, mengatakan, “Tim kami telah menindaklanjuti Laporan Polisi dengan mengikuti SOP yang berlaku.”

Iptu Dorpis R.H Sitompul, dalam pernyataannya, menyatakan: “Kasus pengrusakan Tanaman Pohon Durian di Desa Hutagurgur sudah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” menegaskan bahwa penanganan kasus telah sesuai dengan standar operasional prosedur.

Dalam kegiatan konfirmasi, Iptu Dorpis R.H Sitompul menjelaskan alasan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), yang dikarenakan ketiadaan bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Dari pengecekan lokasi kejadian, tidak ditemukan bukti kerusakan berat seperti bekas bacokan pada batang pohon durian, hanya ada bekas kikisan. Hal ini didukung oleh keterangan dari tujuh saksi yang tidak membenarkan adanya pengrusakan seperti yang dilaporkan.

Penyelidikan juga menyarankan bahwa kondisi pohon durian yang dilaporkan oleh TOROZIDUHU HALAWA sejak hari Sabtu (4/11/2023) sampai saat ini masih dalam kondisi hidup dan berbuah, dengan buah-buahnya bahkan telah dijual oleh pelapor.
Lebih lanjut,

Kapolsek Sibabangun menjelaskan, “Tidak ada saksi yang memperkuat dugaan pengrusakan terhadap dua batang tanaman pohon durian yang dituduhkan kepada terlapor AM (32 tahun), dan pohon-pohon tersebut masih hidup dan berbuah.”

Sebelumnya, dilakukan gelar perkara yang pertama kali pada tanggal01 April 2024 dan kemudian pada tanggal 19 April 2024, yang keduanya menghasilkan kesimpulan bahwa kasus ini tidak memiliki cukup bukti, sehingga penyelidikan dihentikan (SP.2 Henti Lidik).

Sebelum TOROZIDUHU HALAWA mengadukan laporan ini ke Polsek Sibabangun, telah terjadi mediasi antara pelapor dan terlapor AM (32 tahun) di rumah Kepala Desa Hutagurgur pada hari Sabtu (6/12/2023), yang menghasilkan kesepakatan damai. (Sumber: Humas polres Tapteng)

Reporter: Rahmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini