Beranda Hukum & Kriminal Mediasi Gagal Korban Pengeroyokan di Hutabalang Tuntut Keadilan

Mediasi Gagal Korban Pengeroyokan di Hutabalang Tuntut Keadilan

5
0
Gambar : Penni Suriani Simamora melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Pinangsori (28/1/2025).

IKNews, TAPTENG – Penni Suriani Simamora melaporkan kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Pinangsori (28/1/2025) Lalu.

Dalam kronologi yang dituangkannya pada laporan kepolisian, Penni mengungkapkan bahwa pengeroyokan dilakukan oleh NP, IP, dan AP, yang merupakan saudara kandung.

Ia menjelaskan bahwa saat mengendarai sepeda motor di Jalan CPA Lingkungan VI, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng, Ia dihadang oleh NP, yang langsung menampar pipi dan menarik rambutnya hingga terjatuh dari sepeda motor. Tidak berhenti di situ, IP dan AP kemudian turut serta dalam penganiayaan. IP memegang dan menyeret kaki Penni, sementara AP mencekik lehernya.

Beruntung, Freddie Simamora (adik Penni) dan Hotmauli Simamora (kakak Penni) datang dan berhasil melerai aksi pengeroyokan tersebut. Akibat kejadian ini, Penni mengalami luka memar di pelipis kiri bawah, luka lecet di bibir bawah, serta luka lecet di lutut kaki kanan dan kiri. Kakaknya, Hotmauli, juga mengalami sakit di pipi kiri.

Pihak kepolisian telah menerima pengaduan Penni dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/4/1/2025/Polsek Pinangsori. Selanjutnya, Polsek Pinangsori mengundang Penni Suriani Simamora untuk menghadiri mediasi terkait kasus penganiayaan tersebut pada tanggal 22 Februari 2025.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan oleh Polsek Pinangsori tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum Penni Simamora, Desman Tambunan, SH, mediasi tersebut gagal karena pihak terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai. Ia menambahkan, “Situasi ini diperburuk oleh adanya kesalahpahaman dalam komunikasi terkait biaya yang sudah dikeluarkan, menciptakan ketidakpuasan di antara kedua pihak”.

Keluarga korban, Marojahan Purba, juga menyatakan bahwa mediasi tidak berjalan mulus karena kedua belah pihak saling menuding dan mempertahankan ego masing-masing.

“Dari awal, para pelaku maupun terlapor sudah tidak ada niat untuk berdamai,” ujar Marojahan Purba.

Dalam keterangan resmi, kuasa hukum Penni Simamora menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi karena adanya dugaan penyebaran berita hoaks. “Ada kalimat dari pihak terlapor bahwa mereka juga merupakan korban, namun, kami percaya bahwa usaha mereka untuk mengalihkan perhatian dari tindakan mereka justru merusak proses keadilan. Fakta dan bukti di lapangan menunjukkan bahwa ini adalah kasus pengeroyokan bersama-sama,” kata Desman Tambunan, SH.

Keputusan untuk melanjutkan proses hukum diambil setelah mempertimbangkan berbagai opsi demi memastikan keadilan bagi Penni Simamora ditegakkan. Langkah ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati.*

Peliput: Rasmend

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini