IKNews, TAPTENG – Agustinus Lase, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 158460 Sialogo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, efektif mulai hari ini. Keputusan tersebut diambil di tengah tuduhan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang dilontarkan oleh Komite Sekolah, Otomosi Gulo.
Saat ditemui awak media di Jalan Terminal Baru Pandan, Agustinus Lase mengonfirmasi bahwa ia telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Dinas Pendidikan. “Hari ini saya sudah melayangkan surat pengunduran diri saya sebagai kepala sekolah kepada dinas pendidikan,” ujarnya.
Tuduhan terhadap Agustinus Lase bermula dari pernyataan Otomosi Gulo yang menyebutkan bahwa kepala sekolah tersebut tidak pernah berkoordinasi mengenai pengajuan dan penggunaan dana BOS sejak tahun 2021. Hal ini dianggap melanggar Pasal 25 Ayat (1) Permendikbud No. 1/2022 tentang Pengelolaan Dana BOS.
Namun, Agustinus Lase membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah sejak pertengahan tahun 2022. Ia juga menambahkan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana BOS telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah, Boy Rahman Hasibuan, belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini, meskipun telah dihubungi oleh awak media.
Di sisi lain, Agustinus Lase mengancam akan mengambil langkah hukum jika tidak ada klarifikasi dari Otomosi Gulo terkait pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. “Saya akan laporkan hal ini ke kepolisian jika tidak ada klarifikasi dari Otomosi Gulo sebelum tanggal 10,” tegasnya.
Kasus ini kini masih menunggu perkembangan lebih lanjut, baik dari pihak sekolah maupun otoritas terkait.
Reporter: Rasmen