IKNews, TAPTENG – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengambil langkah tegas melalui Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH dalam menyikapi perkembangan terkait dugaan pelanggaran disiplin di kalangan ASN, (20/10/2024).
Melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2024, enam Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah tersebut telah diberhentikan sementara.
“Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan,” tegas PJ Bupati.
Pengawasan dan penegakan disiplin menjadi prioritas utama dalam upaya meningkatkan integritas institusi pendidikan.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih serta bebas dari praktik tidak etis.
Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, menggarisbawahi pentingnya disiplin ASN dalam konteks pelayanan publik yang efektif.
“Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN lainnya bahwa pelanggaran administrasi tidak akan ditoleransi. Proses ini juga menunjukkan transparansi dalam manajemen pendidikan,” ujarnya.
Daftar Nama Kepala Sekolah yang Diberhentikan:
Kepala Sekolah SMP N1 Tukka
Kepala Sekolah SMP N1 Badiri
Kepala Sekolah SMP N1 Sibabangun
Kepala Sekolah SMP N2 Sibabangun
Kepala Sekolah SMP N3 Sibabangun
Kepala Sekolah SMP N4 Sibabangun
“Pemberhentian sementara keenam kepala sekolah ini merupakan langkah darurat untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan utama adalah keterlibatan mereka dalam penggalangan dana yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Dalam program mobilisasi yang melibatkan dana sekitar Rp.1 Miliar, mereka diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan komitmen mereka sebagai pemimpin pendidikan.
Dugaan pelanggaran disiplin ASN ini mencakup penyalahgunaan posisi dan pengaruh untuk mobilisasi dana yang seharusnya tidak dilakukan.
Penggalangan dana semacam ini menciptakan konflik kepentingan dan dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Tindakan ini berpotensi melanggar norma-norma etika ASN yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Diharapkan hasil pemeriksaan akan mengungkap fakta yang lebih jelas mengenai keterlibatan mereka.
“Setelah pemberhentian sementara, keenam kepala sekolah tersebut akan ditarik ke Inspektorat untuk memudahkan proses pemeriksaan. Inspektorat memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti terkumpul dengan baik. Hasil pemeriksaan ini diharapkan memberikan kejelasan mengenai tindakan yang perlu diambil selanjutnya terhadap ASN yang terlibat.
“Apabila hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya cukup bukti awal praktik korupsi, maka proses hukum akan segera dilakukan. Ini melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangani kasus tersebut,” tegasnya.
Penegakan hukum diharapkan dapat menghadirkan keadilan dan menyampaikan pesan bahwa tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan. Dengan demikian, langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam memerangi korupsi dalam sistem pemerintahan. (Rm4).