Beranda Kab. Tapanuli Tengah Ekstensi Periode Kepemimpinan 152 Kepala Desa oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah

Ekstensi Periode Kepemimpinan 152 Kepala Desa oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah

221
0
Gambar: Suasana Pengukuhan ekstensi masa jabatan 152 Kades di Tapteng yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pandan Jl. F. L. Tobing, 4/7/2024. (Dok. Infokini.news/Rahmat)

IKNews, TAPTENG – Upacara pengukuhan ekstensi masa jabatan untuk 152 Kepala Desa telah dilaksanakan oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta di GOR Pandan, Ini menandai sebuah langkah signifikan dalam administrasi pemerintahan desa di wilayah tersebut (4/7/2024).

Kegiatan ini diresmikan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Perihal Desa.

Lebih lanjut, inisiatif ini diperkuat oleh Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 873/DPMD/2024 dari tanggal 28 Juni 2024 lalu, yang memverifikasi ekstensi masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dr. Sugeng Riyanta, dalam pidato pembukaannya, menyatakan bahwa revisi durasi jabatan Kepala Desa dari enam menjadi delapan tahun adalah sebuah direktif resmi dari perundang-undangan.

Beliau juga menyoroti pentingnya peran kepala desa dalam peningkatan layanan kepada masyarakat dan manajemen Dana Desa yang efisien dan berdampak langsung.

Dr. Riyanta menyarankan agar para Kepala Desa berkoordinasi erat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengidentifikasi prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan desa mereka.

Beliau juga menekankan pentingnya memprioritaskan pembiayaan untuk penanganan stunting sebagai bagian dari alokasi Dana Desa.

Mengingat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Dr. Riyanta mengimbau para Kepala Desa untuk memastikan netralitas politik dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.

Beliau mengakhiri pidatonya dengan menekankan pentingnya sinergi dan dukungan timbal balik antar Kepala Desa demi kelancaran dan keberhasilan tugas mereka.

Reporter: Rahmat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini