IKNews, TAPTENG – Masih tanda tanya besar terkait dana kehormatan yang dianggarkan dari Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) SMPN 3 Tukka Jalan Tukka Lestari, Bonalumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara (18/12/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh aktivis anti korupsi R. Pasaribu kepada awak media ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan adanya dugaan penggunaan dana bos di lingkungan sekolah SMPN 3 Tukka yang disinyalir penggunaannya fiktif (05/12/2023) lalu.
Dikutip dari data Dana Bos SMPN 3 Tukka menerima dana Bantuan Operasional Sekolah Senilai Ratusan Juta rupiah yakni Pada Tahun Anggaran 2022-2023.
Tahap satu Tahun Anggaran 2022 SMPN 3 Tukka menerima Dana BOS senilai Rp. 60.750.000 Tertanggal 16. Februari 2022 lalu dengan jumlah siswa penerima sebanyak 184 orang sementara dari data yang dihimpunan oleh tim investigasi media ini jumlah siswa hanya 110 Orang.
Dari penerimaan Dana Bos tersebut sebagian terealisasi penggunaan untuk pembayaran Kehormatan senilai Rp. 15.750.000
Tertanggal 6 Juni 2022 lalu, SMPN 3 Tukka kembali menerima Dana Bos tahap kedua senilai Rp. 80.960.000, lagi-lagi dari Dana Bos tersebut digunakan untuk pembayaran kehormatan senilai Rp. 26.250.000
Dan pada tahap ketiga Tahun Anggaran 2022 SMPN 3 Tukka Kembali menerima Dana Bos senilai Rp. 60.720.000 pada tanggal 11 Oktober 2022 dan kembali dianggarkan untuk pembayaran kehormatan senilai Rp. 15.750.000
Tak sampai di situ pada tahun 2023 pada penerimaan Dana Bos tahap pertama 21 Maret 2023 SMPN 3 Tukka kembali menerima Dana Bos Rp. 87.450.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 159 orang.
Dari dana bos tersebut kembali dianggarkan untuk pembayaran kehormatan sebanyak Rp. 21.600.000 dan pada tahap kedua kembali dianggarkan untuk pembayaran kehormatan senilai Rp. 10.800.000 dari penerimaan Bantuan Operasional sekolah Rp. 87.450.000 tertanggal 24 Juli 2023 lalu.
Ketika dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Bos yang digunakan untuk pembayaran kehormatan kepada Chandra S.pd yakni sebagai Kepsek (Kepala Sekolah) SMPN 3 Tukka pada (18/12/2023), bantah terkait Dana Bos yang disalurkan untuk pembayaran kehormatan bahkan tidak mengetahui terkait Dana Bos yang disalurkan untuk pembayaran kehormatan.
“Sedangkan Dana Bos kita hanya tiga puluh juta gimana mau bayar uang kehormatan yang lima belas juta rupiah,” ungkap Chandra.
Sebelumnya awak media mengonfirmasi kepada salah satu tenaga pendidik Pakpahan mengaku sebagai Guru Olahraga terkait penggunaan dana bos yang dianggarkan untuk pembayaran kehormatan menyebutkan bahwa pembayaran kehormatan tidak ada dalam penggunaan dana bos (06/12/2023).
“Saya rasa kalau di penggunaan Dana Bos tidak ada itu, untuk pembayaran kehormatan, jika datanya dari kementerian pendidikan silakan tanyakan pada kementerian,” tukasnya.
Disinggung terkait tenaga pendidik Pakpahan dalam keterangannya kepada awak media guru honorer sebanyak dua orang saja dan tidak memiliki guru GTT (Guru Tidak Tetap)
“Guru honorer hanya dua orang dan kalau GTT Gak ada di sini bisa langsung Cross Check sama gurunya, GTT hanya ada pada yayasan kalau di sekolah negeri gak ada GTT,” ujarnya.
Sementara itu dihimpun oleh awak media tenaga pendidik SMP N 3 Tukka sebanyak 21 orang yakni berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebanyak 15 orang, GTT (Guru Tidak Tetap) sebanyak 2 orang dan guru honorer sebanyak 4 Orang.
Terkait hal tersebut R. Pasaribu aktivis antikorupsi meminta pihak Dinas Terkait dan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) untuk mengaudit kembali Dana Bos SMPN 3 Tukka yang diduga penggunaannya fiktif.*
Reporter : Rasmen