Tim Terpadu Pemkab Minut Tinjau Pembangunan Kandang Babi di Talawaan Bantik

oleh -27 Dilihat
Gambar: Tim terpadu Pemkab Minut saat meninjau lokasi pembangunan kandang babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Selasa, 4 November 2025. Dari kiri: Robby Parengkuan, Umbase Mayuntu, dan sejumlah pejabat OPD terkait. (Foto: deni/ikn).

IKNews, MINUT – Tim terpadu Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) turun langsung meninjau lokasi pembangunan kandang ternak babi di Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Selasa (4/11/2025). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai aturan.

Rombongan tim dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Umbase Mayuntu, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Robby Parengkuan. Mereka mengecek aktivitas pembangunan kandang oleh PT. Nusa Andika, perusahaan yang diketahui memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 105 hektar di lokasi tersebut.

“Tujuan kami ke lapangan untuk memastikan ada aktivitas pembangunan dan tahapan perizinan sedang berjalan,” kata Umbase.

Menurut Robby Parengkuan, peninjauan melibatkan sejumlah OPD, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian, serta jajaran Kecamatan Wori dan Desa Talawaan Bantik. Parengkuan menegaskan bahwa pembangunan kandang dengan luas hingga 4 hektar ini sudah melalui proses di beberapa dinas, meski izin belum sepenuhnya diterbitkan.

“Meski masih berproses di tiap OPD, langkah ini penting agar semua tahapan perizinan terpenuhi,” ujarnya. Ia menambahkan, proyek ini diharapkan memberi dampak positif terhadap ekonomi daerah dan masyarakat setempat.

Dari pihak perusahaan, Kepala Cabang PT. Nusa Andika, Man Tojo Rambitan, menyebut HGB terbit pada 2011 dengan luas 105 hektar, menyusut dari HGU sebelumnya seluas 123 hektar. “Kami sudah tidak menguasai 18 hektar sisanya,” kata Man Tojo.

Kepala Bidang Tata Ruang, Michael Nelwan, memastikan pembangunan kandang sesuai dengan RTRW Minut dan peraturan teknis akan segera diterbitkan. Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Olfy Kalengkongan, melalui Kabid Tata Lingkungan Jenly Longdong, menambahkan bahwa izin lingkungan untuk lahan 4–8 hektar berupa UPL-UKL dan permohonan sudah diproses melalui sistem.

Kabid Pertanian dan Peternakan, Reintje, menegaskan bahwa kegiatan perusahaan murni untuk pembudidayaan, bukan produksi pemotongan babi. Kepala Seksi Perizinan Deasy Joseph menjelaskan, pembangunan dapat berjalan meski izin masih dalam proses, sesuai ketentuan mempermudah investasi.

Sementara itu, Hukum Tua Talawaan Bantik, Aty Ngangi, membantah berita sebelumnya yang menyebut ratusan warga hadir dalam rapat di kantor Camat. “Hanya 15 orang hadir, dan mereka tidak bisa menunjukkan bukti surat terkait lahan 18 hektar yang dilepas perusahaan,” jelasnya.* (Mg-01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.