IKNews, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, melalui Kepala Bagian Pemerintahan Sefferson Sumampouw, melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang berlangsung di Kantor Desa Winetin, Kecamatan Talawaan, pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bupati Joune James Esau Ganda, SE, MAP, MM, M.Si dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, SH, MH dalam memastikan tertib administrasi wilayah desa.
Penegasan batas ini dihadiri oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kecamatan Talawaan, serta para Hukum Tua dan Ketua BPD dari enam desa yang berbatasan langsung, yaitu: Desa Winetin, Wusa, Patokaan, Tumbohon, Talawaan, Kolongan, dan Mapanget.
Menurut Sefferson Sumampouw, penetapan batas wilayah ini bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga memiliki dampak strategis dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kejelasan batas desa sangat penting untuk mencegah konflik wilayah, mengoptimalkan pemanfaatan Dana Desa, dan memperlancar pelaksanaan program lintas desa,” ujarnya.
Camat Talawaan, Alexander Warbung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara desa-desa yang berbatasan sangat krusial untuk mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan tertib hukum.
Penetapan batas desa ini diharapkan menjadi dasar hukum dan acuan dalam pengelolaan wilayah serta penguatan identitas administratif setiap desa di Kecamatan Talawaan.* (Mg01)