IKNews, MINUT – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) melakukan penyesuaian terhadap jam kerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan mendukung para ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan baik.
Perubahan jam kerja tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor: 480/sekre/II/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2025. Edaran tersebut mengatur perubahan waktu masuk kerja, jadwal istirahat, dan jam pulang kantor bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan Ramadhan tahun 2025.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan seluruh ASN dapat tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk beribadah selama bulan Ramadhan.
Pemkab Minut juga mengingatkan agar seluruh ASN tetap menjaga kedisiplinan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama bulan puasa. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Maret 2025 hingga berakhirnya bulan Ramadhan.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini, seluruh ASN dapat menjalani bulan Ramadhan dengan penuh berkah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Minahasa Utara.*
Peliput: Denny Lengkong